
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
JAKARTA, FAJARNTT.COM – PT PLN (Persero) mencatat sejarah gemilang dengan berhasil menembus daftar Fortune Global 500 tahun 2025.
Dalam daftar perusahaan terbesar dunia berdasarkan pendapatan tersebut, PLN menempati peringkat ke-469, menjadikannya satu-satunya perusahaan utilitas asal Indonesia yang masuk dalam jajaran elite korporasi global.
Keberhasilan ini tak hanya menjadi pencapaian luar biasa bagi PLN sebagai BUMN energi, tetapi juga menjadi bukti bahwa perusahaan nasional mampu bersaing di panggung dunia melalui strategi transformasi dan inovasi yang konsisten.
Sepanjang 2024, PLN mencatat pendapatan sebesar Rp545,4 triliun, meningkat 11,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan pendapatan ini didorong oleh pertumbuhan konsumsi listrik nasional yang mencapai 306,22 terawatt hour (TWh), naik 6,17% dibanding 2023.

“Masuknya PLN ke dalam daftar Fortune Global 500 adalah bukti bahwa strategi transformasi yang kami jalankan membuahkan hasil. Ini bukan hanya pengakuan terhadap skala usaha kami, tetapi juga terhadap daya saing dan ketahanan bisnis PLN dalam menjawab dinamika global,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Sektor Rumah Tangga dan Industri Jadi Pendorong Utama
PLN mencatat konsumsi listrik tertinggi berasal dari sektor rumah tangga, yang menyumbang 43% dari total penjualan listrik, disusul sektor industri (30%), bisnis (19%), dan sektor lainnya (8%). Konsumsi listrik rumah tangga tercatat tumbuh 6,62% menjadi 130,43 TWh, sementara sektor industri tumbuh 4,17% menjadi 92,28 TWh.
Kesuksesan ini juga didukung oleh strategi efisiensi biaya dan digitalisasi menyeluruh. Melalui sistem digital, penguatan keuangan, serta inovasi layanan pelanggan, PLN mampu menekan beban operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Indikator kesehatan keuangan perusahaan juga membaik. Rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) turun menjadi 38,02%, sementara kemampuan PLN dalam membayar bunga utang (Consolidated Interest Coverage Ratio/CICR) meningkat menjadi 3,71 kali.
Darmawan mengungkapkan, salah satu program andalan adalah Cash War Room (CWR) yang mengintegrasikan manajemen anggaran, likuiditas, utang, dan valuasi aset.
Selain itu, kata dia, PLN juga menjalankan strategi spend control tower, centralized payment, dan centralized planning untuk meningkatkan visibilitas dan efisiensi keuangan.
“Dengan sistem centralized payment, kami mempercepat pembayaran bahkan sebelum jatuh tempo. Ini memperkuat kesehatan finansial dan daya saing kami,” ujar Darmawan.
Aset dan Kepercayaan Investor Terus Meningkat
PLN juga mencatat peningkatan total aset yang signifikan. Hingga akhir 2024, total aset PLN mencapai Rp1.772,4 triliun, naik 6,09% dibanding tahun sebelumnya.
Angka ini mencerminkan solidnya fundamental perusahaan dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang PLN.
Tak hanya fokus pada keuangan dan layanan, PLN juga mengedepankan transisi energi dan pembangunan ekosistem hijau. Investasi dalam infrastruktur teknologi dan energi bersih terus didorong demi memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional dan mencapai target Net Zero Emissions (NZE).
“Kami tidak berhenti bertransformasi. Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi, memperluas kerja sama internasional, dan membangun ekosistem energi hijau untuk memastikan PLN siap bersaing secara global dan menjadi motor transisi energi Indonesia,” pungkas Darmawan.
Sebagai informasi, PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dan berkomitmen menyediakan solusi energi yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Melalui agenda Transformasi 2.0, PLN menargetkan menjadi perusahaan kelas dunia dan mitra utama pelanggan dalam penyediaan energi, dengan menekankan digitalisasi, efisiensi, serta transisi menuju energi bersih.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.