
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Polemik terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 di Kabupaten Manggarai akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Manggarai, Lambertus Paput pada selasa, 2 September 2025.
Klarifikasi ini muncul setelah Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi NasDem, Soe Flavianus, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan, yang menurutnya terdapat kenaikan anggaran hingga ribuan persen di beberapa pos.
Soe sebelumnya menyebutkan, “Dalam isi dari buku KUA-PPAS perubahan ini ada hal yang tidak masuk akal. Ada perubahan yang 1000% naik, ada perubahan naik 1500%, ada yang 2000%, 3000%,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan media.
TPAD: Perubahan Anggaran Wajar, Efisiensi Pusat Jadi Pemicu
Menanggapi kritik tersebut, Plh. Sekda Manggarai sekaligus Ketua TPAD, Lambertus Paput, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan konsekuensi dari dinamika kebijakan nasional serta asumsi makroekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perubahan KUA-PPAS perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan ekonomi dan asumsi makroekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat, karena hal ini akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait Dana Perimbangan dan Dana Transfer,” jelas Lambert.
Ia menambahkan, komponen pendapatan daerah yang paling terdampak adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Spesifik Grant (SG), Dana Blok Grant, hingga Dana Bagi Hasil.
“Pemangkasan atau pergeseran dana dari pusat membuat daerah harus menyesuaikan kembali rencana anggaran yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Penyesuaian dengan Kondisi Nasional dan Inpres Nomor 1/2025
Lambert menerangkan, secara teknis, perubahan KUA-PPAS 2025 tidak bisa dihindari lantaran adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025.
Melalui Inpres ini, kata Lambert, pemerintah pusat meminta daerah melakukan efisiensi sekaligus penyesuaian pergeseran APBD untuk ditampung dalam APBD Perubahan.
“Bahwa Pemkab menyusun RKPD perubahan 2025 dengan menampung asumsi yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS induk tahun 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah RKPD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, barulah rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama.
Dokumen itu, jelas dia, akan disandingkan dengan nota kesepakatan KUA-PPAS Induk 2025 yang telah disepakati lebih dulu oleh DPRD bersama kepala daerah.
“Jadi yang dibahas dalam KUA-PPAS perubahan 2025 ini adalah untuk menyelesaikan anggaran kondisi yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada KUA-PPAS induk 2025,” tegas Lambert.
Asumsi-Asumsi Perubahan KUA-PPAS 2025
Dalam keterangannya, TPAD menyebutkan ada sejumlah asumsi yang mendasari terjadinya perubahan signifikan pada KUA-PPAS 2025, di antaranya:
Pertama, Penyesuaian dengan kebijakan pusat dan Inpres 1/2025 – menampung semua perubahan pasca penetapan KUA-PPAS induk hingga pembahasan KUA-PPAS Perubahan.
Kedua, Pengembalian DAU SG Bidang Infrastruktur ke Dinas PUPR – termasuk pada pos anggaran jalan dan irigasi yang sebelumnya terkena efisiensi.
Ketiga, Penyesuaian Alokasi DAK Fisik dan Non-Fisik – sekaligus menampung hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan tahun 2024.
Keempat, Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) – untuk membiayai pekerjaan yang sudah selesai tahun 2024 namun belum terbayarkan, seperti dana BOS, BLUD, BOKB, JKN, serta temuan BPK yang wajib dianggarkan kembali.
Dengan klarifikasi ini, TPAD Manggarai berharap masyarakat dan DPRD dapat memahami bahwa lonjakan persentase dalam beberapa pos anggaran bukanlah bentuk kejanggalan atau manipulasi, melainkan dampak teknis dari penyesuaian keuangan daerah terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional.
“Perubahan-perubahan tersebut pada prinsipnya untuk menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah, agar tetap sinkron dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah,” pungkas Lambert.(*)





