close menu

Masuk


Tutup x

Waspada! Bertambah 10 Orang Pasien Positif Covid-19 di Manggarai

Waspada
(Ilustrasi timesindonesia.co.id)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Waspada! Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai kembali menerima laporan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dari Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, bahwa ada penambahan 10 (sepuluh) sample swab pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa menjelaskan bahwa 10 orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, berasal dari klaster Denpasar (TNI) beralamat di Kodim, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.

“Dengan demikian ada penambahan jumlah pasien Covid-19 yang sedang dan telah mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golodukal yakni, 58 (lima puluh delapan) orang, dengan rincian sebagai berikut; pasien Covid-19 yang sembuh berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, pasien Covid-19 yang meninggal dunia 1 (satu) orang, pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang,” jelas Lodi Moa sapaan akrab Lodovikus D. Moa melalui rilis yang diterima FajarNTT.com, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

“Pelaku perjalanan dalam pengawasan, dan sedang melakukan isolasi, hasil pemeriksaan rapid testnya reaktif ada 5 (lima) orang,” jelasnya lagi.

Waspada
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa, S.Kep.,M.Sc (Foto : VN/FajarNTT.com)

Lanjut Lodi, dengan mempertimbangkan adanya trend peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Satuan Tugas Covid-19 terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19, agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Kedai Momica

“Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan pemeriksaan rapid test dan swab test, penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan serta penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020,”

Dirinya juga menjelaskan bahwa, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah “Carrier” Covid-19, maka diminta dengan sangat, agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai, diharapkan kesadaran dan tanggung jawabnya untuk segera 1×24 Jam melaporkan diri ke petugas kesehatan atau Tim Satuan Tugas Covid-19, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari serta wajib dilakukan rapid test dan swab test.

“Kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari Covid-19,” harap Lodi. (*)

Sumber : Rilis Jubir Satgas Covid-19

 

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.