close menu

Masuk


Tutup x

Kemkominfo RI Gelar Petunra Siap TV Digital di Matim

kemkominfo RI
Kemkominfo RI Gelar Kegiatan Hybrid Pertunjukan Rakyat Dengan Tema "Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju" di Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Kemkominfo RI menggelar kegiatan hybrid pertunjukan rakyat (Petunra) dengan tema “Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju” di Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT, pada Kamis (31/3/2022).

Bupati Matim Agas Andreas melalui Kadis Kominfo Bonefasius Sai dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Matim sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kemkominfo RI atas penyelenggaraan kegiatan pertunjukan rakyat yang memadukannya dengan sosialisasi migrasi TV analog ke TV Digital.

“Pemkab Matim menyambut baik migrasi TV Analog ke siaran TV Digital, digitalisasi di bidang penyiaran merupakan sebuah keniscayaan, langkah peralihan atau penghentian siaran TV analog yang akan beralih ke siaran TV digital sedang dan terus pemerintah lakukan,” ucap Bone.

Ia juga menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan pembaharuan dari UU 32 Tentang Penyiaran pasal 72 ayat 8 bahwa migrasi penyiaran TV dari teknologi siaran analog ke siaran TV digital atau analog switch-off.

“Pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo RI terus mensosialisasikan siaran TV analog ke siaran TV digital, dan secara bertahap melakukan migrasi ke siaran TV digital setelah menghentikan siaran TV analog mulai 30 April tahun 2022 mendatang,” katanya.

Bone menjelaskan, pergantian ini tentu membawa manfaat dan keuntungan bagi masyarakat terutama saat menikmati siaran digital yaitu menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang jernih, teknologinya canggih, dan lebih berkualitas.

“Dalam peralihan ini tentu masyarakat tidak perlu menggantikan perangkat TV, hanya tinggal menambahkan peralatan konverter atau set top box (STB). Pemkab Matim berharap Kominfo RI bisa melakukan proses pembagian set top box bagi masyarakat miskin yang ada di Matim,” tutupnya.

Kualitas Siaran TV Digital Lebih Baik

Sementara dalam pemaparan materinya Bonifasius menjelaskan migrasi TV Digital atau media penyiaran TV merupakan sarana penyampaian informasi yang efisien dan efektif.

“Dengan melihat komposisi jumlah TV baik yang nasional maupun yang lokal berarti pemirsa yang menonton TV di Indonesia hampir 400 juta pemirsa, itu berarti ada pangsa pasar yang cukup besar bagi dunia pertelevisian,” paparnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tranformasi digital di bidang penyiaran dan sudah jelas Presiden Jokowi sudah mencanangkan literasi dan transformasi digital baik UMKM, lembaga pendidikan, kesehatan, agar semua muaranya ke digitalisasi.

“Siaran TV digital adalah siaran TV menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kempresi dengan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara lebih jernih dan canggih teknologinya,” jelasnya.

Ia menambahkan mengapa harus beralih ke TV Digital? Ia menjelaskan International Telecomunication Union (ITU) telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 adalah batas waktu untuk negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi penyiaran analog ke digital.

“Teknologi Analog semakin mahal pengoperasiannya dan semakin usang. Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas sehingga efisiensi menjadi keharusan. Pemanfaatan teknologi digital merupakan langkah penghematan frekuensi. Lalu apa keuntungannya? Tentu menerima kualitas suara dan gambar yang lebih jenih dan stabil dengan kualitas tinggi meski sinyal digital lemah, dan tidak ada biaya langganan serta pemilihan saluran siaran lebih banyak,” katanya.

Meski demikian ia menegaskan, bahwa peran Dinas Komunikas dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur akan berkontribusi dalam sosialisasi peralihan dari TV Analog ke TV Digital melalui berbagai saluran komunikasi publik yang pemerintah daerah kelola.

“Terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk penyediaan infrastruktur digital di Manggarai Timur seperti menara BTS, jaringan fiber optik, dan penyediaan akses internet gratis,” tutupnya.

Siaran TV Digital Tidak Berbayar

Pada kesempatan yang sama, Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan kesiapan TV Digital dapat penonton akses tanpa bayar sebagaimana menonton tayangan TV Analog selama ini. Kemudian TV Digital itu free bukan stream.

Tahapan penghentian siaran televisi analog, kata dia, melalui tiga tahapan antara lain tahap pertama paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022,dan tahap ketiga paling lambat 2 November 2022.

Dalam sistem transmisi, Nuning menjelaskan, TV Analog menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi, sedangkan TV Digital menggunakan signal digital bisa memancarkan maksimal 12 kanal sekaligus. Selain itu, kualitas gambar dan suara TV Analog semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk, sedangkan TV Digital gambar dan suara tetap bersih dan jernih.

Onsa Joman selaku Praktisi Komunikasi dan Pegiat Komunitas menyampaikan ketersediaan TV di setiap rumah tangga tergantung pada beberapa faktor, yaitu daya beli, infrastruktur (listrik), kebutuhan, dan ketertarikan. Menurutnya masyarakat Matim sangat siap menggunakan TV Digital.

“Matim pasti siap (menggunakan TV Digital). Fakta di Matim menggunakan TV Parabola atau TV Satelit dengan biaya mahal, fakta di Matim gonta ganti receiver, fakta di Matim tanpa PLN orang beli generator,” tandasnya.

Memeriahkan kegiatan itu MC Itok Aman dan Marsi Dedo, Sanggar Seni Pematang SMAN 7 Borong serta Ringroots Band.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten