RUTENG, FAJARNTT.COM – Penjabat Sementara Bupati Manggarai, Dr. Zeth Sony Libing mengharapkan pasangan calon mampu memastikan Pilkada Manggarai berjalan aman dan damai.
Harapan itu disampaikan saat sambutannya pada Misa Perutusan dan Deklarasi Pilkada Damai di Gereja Katedral Ruteng yang diselenggarakan Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Ruteng, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
”Kita menginginkan Pilkada damai, gesekan-gesekan dan riak-riak kecil adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi, yang dapat dilakukan bersama adalah tindakan-tindakan antisipatif,” ungkapnya.
Dalam perayaan ekaristi yang dipimpin Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat itu, Ia juga menyampaikan kampanye yang baik adalah berusaha menjual keunggulan sendiri dan bukan menjelek-jelekkan atau menghina pasangan lain.
Menurutnya, suksesnya Pilkada tidak hanya dihitung sampai pada penyelenggaraan atau pelantikan, tetapi terutama bagaimana pemimpin terpilih nanti bekerja mensejahterakan daerah ini.
Penjabat sementara Bupati itu berharap, pasangan calon hanya akan melakukan kampanye damai, tidak memprovokasi dan tidak menghasut, dan setiap pasangan calon bertanggung jawab atas perilaku pendukungnya.
“Dititik inilah, harapan besar kami titipkan di pundak kontestan dan seluruh tim, Pastikan bahwa pasangan calon hanya akan melakukan kampanye damai, tidak memprovokasi dan tidak menghasut serta setiap pasangan calon bertanggung jawab atas perilaku pendukungnya,” terangnya.
Usai misa perutusan, dilaksanakan deklarasi damai di depan pintu utama Gereja Katedral Ruteng, ditandai pelepasan balon dan burung merpati.
Sebagai informasi, rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara serta utusan partai politik.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.