Penulis: Riki Cowang | Editor: Vincent Ngara
KUPANG, FAJARNTT.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berkesempatan menghadiri dan membuka langsung rapat koordinasi penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2023 di aula fernandes lantai 4 Kantor Gubernur NTT, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Laporan Kepala Bapelitbangda Prov. NTT, Alfons Theodorus selaku ketua Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Prov. NTT, mengawali kegiatan tersebut.
Dalam laporannya, Ia menyampaikan bahwa latar belakang dari kegiatan ini sebagaimana kita tahu Provinsi NTT masih menghadapi persoalan kemiskinan yang cukup tinggi.
Dalam menekan angka kemiskinan ekstrim ini, memerlukan koordinasi lintas sektor dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrim.
Pemerintah Provinsi NTT, dalam menindaklanjuti permasalahan ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan kemiskinan ekstrem Tahun 2023 sebagai wadah koordinasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Non Pemerintah dalam berupaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan.
“Kita menjadi target Pemerintah Pusat, kemiskinan ekstrem kita akan selesai pada tahun 2024 sebagaimana amanat oleh Inpres No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, ” Ujar Alfons.
Kemudian kegiatan tersebut, lanjut dengan 2 pemaparan materi secara daring oleh Kepala Sub Bidang Bidang Direktorat PKPM Bapenas, widiatmo tentang Pemanfaatan data REGSOSEK.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi, memaparkan materi dalam penanganan kemiskinan ekstrem dan Penguatan kelembagaan TKPK.
Persentase tingkat kemiskinan penduduk miskin di Provinsi NTT Tahun 2022 sebesar 20.23 % terjadi penurunan di tahun 2023 menjadi 19,96 %.
Dari pemaparan ini langkah-langkah untuk Penanggulangan Peningkatan Kemiskinan ini harus kolaboratif, menggunakan data yang sama sehingga Bapelitbangda bisa menentukan program-program prioritas mana yang bisa berdampak pada kesejahteraan Masyarakat.
Bapelitbangda juga bisa lebih mudah mengoreksi perencanaan-perencanaan yang menjadi dasar pembangunan di suatu wilayah dan juga perbaikan sasaran dengan memegang data-data yang lengkap sehingga mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan data-data di lapangan.
Cinta dan Kasih Membuat Kita Terpanggil Untuk Melayani Masyarakat
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengapresiasi pemaparan materi oleh kedua narasumber tersebut karna yang paling penting dalam kita bekerja yaitu dengan melihat data yang ada.
“Saya suka hari ini, saya menyimak betul karna dua narasumber dari Bapenas ini adalah orang-orang analisis data dan itu tanpa kita punya data tidak bisa kita bekerja dengan benar dan ditahun 2023 itu turun 2 % itu bukan hal yang membanggakan, tadi saya bilang ke Kepala Bapelitbangda kelas kita kerja itu turun dalam 1 Tahun itu harus 10 %, itu baru kelas bekerja dengan uang yang begitu banyak dan itulah cara-cara kerja orang hebat,” ujar Viktor.
Ia menambahkan data-data tersebut harus kita tahu dan paham, tetapi juga jika kita bekerja tanpa dengan memiliki cinta dan kasih dalam bekerja kita tidak akan melihat dan mengurus dalam menangani kemiskinan ekstrem ini.
“Demikian Cinta dan Kasih membuat kita terpanggil untuk melayani masyarakat sehingga mari kita memiliki cinta dan kasih dalam membangun daerah kita dengan mendorong potensi-potensi yang ada di daerah kita dalam penanggulangan kemiskinan seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari masyarakat kita yang bekerja di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pariwisata jika pertumbuhan ekonomi di bidang tersebut meningkat itu berarti kita mampu mengasumsikan bahwa kemiskinan kita akan menurun banyak,” Pungkas Gubernur.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Pejabat Walikota Kupang dan seluruh Bupati dan Wakil Bupati di Prov. NTT, unsur Forkopimda Prov. NTT, Pimpinan OPD terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Perbankan.
Rapat koordinasi tersebut berakhir dengan melangsungkan penandatangan kesepakatan 22 Kabupaten/kota dalam percepatan pengentasan kemiskinan. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.