close menu

Masuk


Tutup x

Perkembangan Terkini Kasus Covid-19 di Manggarai

Perkembangan Terkini
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa (Foto : Humas Pemda Manggarai)

Penulis: | Editor: Tim

Patuhi Protokol Kesehatan

Mengingat terus berlangsungnya penambahan serta penularan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai, ungkap Lodi, satuan tugas Covid-19 bekerja keras dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi, dengan terus meningkatkan upaya pemeriksaan rapid test dan SWAB test, penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, penegakan hukum serta disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.

Baca Juga: Miris! Pemdes Golo Wontong Jarang Buka Kantor Pada Hari Kerja

Ia berharap, seluruh warga masyarakat, para pelaku perjalanan dari daerah terpapar, diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk wajib mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun, wajib jaga jarak, hindari kerumunan, dan bagi pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari serta wajib dilakukan rapid test dan SWAB test.

“Kepedulian, kesadaran, kewaspadaan, kepatuhan, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti pola hidup bersih dan sehat demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Lodi. (*)

Kedai Momica
Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten