
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang menjadi lembaga yang menakutkan bagi peserta pemilihan umum (Pemilu). Namun, Presiden Jokowi tak ingin Bawaslu membuat penyelenggaran Pemilu menjadi menakutkan.
“Bapak ibu (jajaran Bawaslu) itu ditakuti dan disegani loh, jangan jadi badan pembuat waswas Pemilu. Yang membuat waswas masyarakat untuk memilih peserta Pemilu untuk bersosialisasi,” ujar Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Bawaslu 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/12/2022).

Jokowi ingin hingar bingar Pemilu harus tetap seluruh masyarakat Indonesia rasakan. Pemilu, kata Jokowi, tidak boleh penyelenggaraannya secara senyap.
“Libatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, gencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu yang berintegritas yang berkualitas,” pinta Presiden Jokowi.
Jokowi juga menekankan Bawaslu memiliki posisi yang sentral dalam membangun Pemilu yang berkualitas. Sebab, kualitas Pemilu menjadi fondasi politik menjalankan roda pemerintahan.
“Pengawasan harus dilakukan disemua tahapan Pemilu. Seluruh prosesnya harus diawasi dengan cermat, ditangani dengan hati-hati untuk wujudkan sekali lagi Pemilu yang berkualitas,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga menekankan empat hal kepada Bawaslu untuk Pemilu 2024 yang jujur dan adil, yaitu:
1. Meminta agar Bawaslu memetakan segera potensi masalah dan berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran;
2. Meminta agar Bawaslu fokus pada upaya-upaya pencegahan;
3. Meminta Bawaslu bekerja cepat, responsif, dan selalu berada dalam koridor hukum;
4. Mendorong agar Bawaslu melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Sumber: medcom.id/Bawaslu RI
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.