Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Proses pengurusan perizinan incenerator RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, jadi bahan diskusi khalayak ramai di media sosial.
Polemik itu berawal dari potongan video conference berdurasi 30 detik terkait statement Dirjen LPSB3 KLHL, Rosa Vivien Ratnawati, yang kemudian oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab memplesetkan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng menggunakan jasa “calo” dalam mengurus izin incenerator.
Dalam video tersebut, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, bahwa pengurusan izin operasional incenerator vendor yang menyediakan incenerator tersebut yang mengurus.
“Sa ingat waktu Rakor itu Rumah Sakit Ben Mboi. Ben Mboi dimana ya? RSUD Ben Mboi,” tanya Rosa.
“Ruteng,” jawab peserta Vidcon.
“Di Ruteng, iya. Dia ngomong sama saya waktu Vidcon ini. Bahwa mereka sudah urus izin dari 2017. Bayangkan. Saya cek, ternyata gak pernah masuk, dan yang urus adalah vendor yang mengadakan incenerator itu. Jadi saya tegaskan betul disini bahwa izin-izin termasuk….???(video terpotong),” papar Dirjen LPSB3 KLHL itu.
Klarifikasi RSUD
Melansir postingan di fanpage facebook milik Humas RSUD dr. Ben Mboi Ruteng menegaskan, bahwa video ibu Dirjen LPSB3 KLHL yang menyampaikan bahwa pengurusan izin operasional incenerator diurus oleh vendor yang menyediakan incenerator tersebut, yang kemudian oleh beberapa oknum diplesetkan dengan sebutan “calo”. Atas dasar itu, pihak RSUD dr. Ben Mboi melakukan klarifikasi sebagai berikut :
1. Proses perizinan operasional incenerator dilakukan sejak akhir tahun 2017 dan proses itu dilakukan secara offline. Namun sejak keluarnya PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang lebih dikenal dengan sebutan OSS (online Single Submission), maka semua proses offline tersebut dialihkan dalam proses secara online.
2. Dalam proses secara online tersebut, mustahil ada keterlibatan pihak lain yang oleh beberapa oknum disebut sebagai calo. Keterlibatan vendor dalam proses perizinan ini hanya sebatas sharing pengalaman dalam rangka percepatan penyediaan data dukung.
3. Sampai saat ini proses perizinan incenerator secara online ini sudah berjalan dengan terbitnya beberapa dokumen yg langsung diprint out dari aplikasi OSS antara lain Nomor Induk Berusaha RSUD dr. Ben. Mboi, izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), Berita Acara Validasi permohonan layanan dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang semua dokumen itu dapat diterbitkan, jika proses itu dilakukan melalui aplikasi OSS.
4. Sebagai bukti bahwa proses perizinan ini dilakukan secara online, kami melampirkan bukti dokumen yg diprint out dari aplikasi OSS.
5. Penyesatan yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam polemik ini lebih bertendensi politis demi kepentingan politik pihak tertentu, dan jauh dari upaya solutif demi peningkatan pelayanan pada RSUD dr. Ben Mboi.
6. Semoga publik tercerahkan dengan klarifikasi ini dan mengajak kita semua bergandengan tangan dalam upaya peningkatan pelayanan, dengan memberikan solusi konstruktif dalam setiap persoalan pembangunan di kabupaten ini, khususnya pelayanan pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Terima kasih. (LG).
Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.