close menu

Masuk


Tutup x

Gelar Ritus “Wunis Peheng”, Aparat Hukum dan Korban Berdamai di Siri Mese

gelar
Acara adat perdamaian antara aparat dan korban di Siri Mese (Foto : Waldus Budiman/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Kasus penganiayaan terhadap Yosef Sudirman, warga Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melibatkan aparat TNI dan Polri berakhir secara damai, Sabtu (27/3/2021) malam.

Perdamaian ini usai komunikasi antara aparat TNI dan Polri dengan keluarga korban. Mereka berdamai di rumah adat kampung Siri Mese, desa Golo Poleng yang juga menjadi saksi proses perdamaian tersebut.

Mengawali proses perdamaian ini dengan gelar ritus adat “wunis peheng“. Kemudian penyerahan uang sejumlah Rp. 25 juta, satu ekor babi, dan satu botol tuak (bir, red), sebagai simbol bahwa kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian.

(Foto : Waldus Budiman/FajarNTT.com)

Dalam proses perdamaian ini, masing-masing pihak berkesempatan untuk berbicara baik dari pihak korban maupun dari aparat TNI dan Polri.

Mewakili pihak TNI Intel Kodim 1612, Lettu Inf. Valentinus Lanar menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Sedangkan Polsek Kuwus mewakili Polri.

“Aram manga potin tara mangas ngasang rintuk weki, sikut siku antara ro’eng dami one mai TNI-Polri agu ase daku hi Yosep. One wie ho’os podo taungs salah situ, porong one wie ho’o taungs neho tae data tu’a, oke one Waes laud, one Lesos saled (Barangkali oleh karena roh jahat/setan yang menyebabkan adanya saling sikut antara anak-anak dari TNI-Polri dengan adik saya Yosep (korban),” tutur salah satu tua adat yang hadir.

(Foto : Waldus Budiman/FajarNTT.com)

Gelar acara perdamaian itu berlangsung dengan lancar dan penuh kekeluargaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Ndoso, Pastor Paroki Tentang yang mewakili tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga kampung Siri Mese serta keluarga besar Kodim Ruteng dan Polsek Kuwus.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten