Penulis: N. Firman | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Diduga salah satu komunitas di Manggarai, KEM (Komunitas Explore Manggarai) melakukan pungli di wilayah Ruteng, Kecamatan Langke Rembong dan Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada akhir tahun 2020.
Komunitas ini diduga juga memulai aktivitasnya dari rumah ke rumah untuk mendapatkan dana dengan alasan akan menyumbang dana itu ke beberapa titik bencana dan orang yang membutuhkan bantuan.
Reymundus Egar selaku ketua KEM ditemui media ini (21/1) menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah mendapat izin dari pemerintah, yaitu dari Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih periode 2021/2025.
“Kami sudah meminta izin kepada bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Manggarai terpilih kemarin kae (kakak, red). Dan kami melakukan penggalangan dana dari rumah ke rumah,” kata laki-laki asal Lengor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai itu.
KEM sendiri beroperasi di wilayah Cancar, Mbaru Wunut, dan beberapa titik lainnya di kota Ruteng. Dana yang terkumpul sudah mencapai 8 juta lebih diluar kegiatan kemanusiaan.
Komunitas yang dipimpin oleh Reymundus dan Ilak Saus tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi atau legalitas dari pemerintah. Selain itu, anggota KEM sudah mencapai 100 orang dan beberapa di antaranya adalah mahasiswa/i UNIKA Santu Paulus Ruteng.
Terpisah, Bernardus Tube Beding, seorang Dosen Unika Santu Paulus Ruteng tidak melarang mahasiswanya berorganisasi.
“Saya tidak melarang mahasiswa berorganisasi, baik organisasi intra kampus maupun ekstra kampus Unika Santu Paulus, selagi mereka mampu mengatur waktu untuk dunia kampus dan perkuliahan sebagai tujuan kehadiran mereka di kampus. Alangkah baiknya organisasi yang menjadi wadah mereka bergabung, harus memiliki izin resmi legalitasnya,” ungkap Dosen asal Lembata itu.
Untuk diketahui, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi via telepon seluler untuk dikonfirmasi terkait pernyataan ketua KEM, namun hingga berita ini dipublikasi, belum ada jawaban dari Wakil Bupati terpilih.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.