close menu

Masuk


Tutup x

Daniel Wanggu: Yang Lili Jenudin Lakukan itu Modus Penipuan

daniel
Koordinator Asosiasi Vendor PLN Ruteng, Daniel Wanggu (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Daniel Wanggu mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu soal dugaan penipuan yang Lili Jenudin lakukan di Dusun Mbujo, Desa Liang Deruk, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Hal itu ia sampaikan saat media ini menyambangi kantornya di Tenda, Kelurahan Tenda, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, pada Jumat (28/10/2022) siang.

Koordinator Asosiasi Vendor PLN Ruteng itu mengatakan bahwa apapun yang Lili Jenudin lakukan merupakan keputusan pribadi.

Edwin Saleh

“Saya tidak tau. Itu keputusan pribadinya dia (Lili Jenudin). Satu sisi sangat merugikan kinerja dari PLN juga,” kata Dan Wanggu.

Pihaknya juga akan memanggil Lili Jenudin untuk segera memintai klarifikasi tentang perbuatannya itu.

Iklan

“Sudah hampir 4 bulan saya tidak berkomunikasi (dengan Lili Jenudin). Memang HPnya tidak terlalu aktif, jadi kita sulit sekali menghubungi. Tapi saya akan panggil dia untuk meminta klarifikasi,” katanya.

Dan Wanggu menjelaskan bahwa ia tidak pernah menerima informasi sedikit pun dari masyarakat terkait kinerja oknum itu di lapangan.

“Kegiatan itu setelah saya tau dari berita sejak tahun 2021. Satu pun informasi laporan dari masyarakat saya tidak pernah terima. Itu kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan kita vendor-vendor PLN dalam satu asosiasi,” jelasnya.

Terkait nama perusahaan yang menjadi tempat Lili bernaung, kata Daniel, bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali ganti perusahaan.

“Dia sudah beberapa kali ganti nama perusahaan. Dia ke sana itu bawa nama perusahaan atau bawa nama pribadinya. Itu saya tidak bisa pastikan dan saya tidak tau. Mungkin dia ke sana bawa pribadinya,” jelasnya.

Selain itu terkait vendor tersebut bakal di blacklist, kata Daniel, itu tergantung PLN sendiri.

“Ya itu tergantung PLN ya. Mungkin dengan suaminya atau tidak, itu diluar kontrol kita,” jelasnya.

Modus Penipuan

Daniel menambahkan yang Lili lakukan adalah modus penipuan.

“Modusnya dia inikan kalo sudah ada pengembalian berarti sudah ada penipuan awalnya. Jangan sampe uangnya dipake dulu. Sebenarnya harga itu pada tahun 2021 sebesar Rp.2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah). Saya tidak tau di kwitansinya dia stempel perusahaan berapa,” ungkapnya.

Informasinya, Lili Jenudin merupakan istri dari salah satu karyawan ULP PLN Rayon Ruteng.

oknum
Fonsianus Darmin (Foto: A.Jeling)

Sebelumnya oknum vendor PLN Ruteng dan perangkat desa diduga bekerjasama menipu warga puluhan juta rupiah di Dusun Mbujo, Desa Liang Deruk, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT.

Dugaan penipuan itu terkait dengan instalasi jaringan listrik ke rumah warga setempat. Korban Fonsianus Darmin pun mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum vendor Lili Jenudin dan perangkat desa Laurensius Fredi.

“Mereka tidak bertanggung jawab. Mereka merugikan kami sebagai warga,” kata Fonsianus via telepon seluler kepada Wartawan media ini, pada Selasa (25/10/2022).

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Dan Laurensius Fredi selaku perangkat desa Liang Deruk turut terlibat.

“Pengakuan dia (Laurensius) waktu itu bukan hanya atas nama pemerintah tetapi stempel kwitansi memang stempel desa. Kemudian vendor (Lili Jenudin) juga tidak mengaku bahwa perluasan bukan melalui pemerintah. Jadi kami sebagai masyarakat ini tidak tau sama sekali. Nanti bisa terbukti bahwa secara hukum memang mereka mengaku bahwa kwitansi ada stempel desa saat penyerahan uang dari masyarakat,” jelasnya.

Waktu sosialisasi, warga sampaikan bahwa yang penting listrik menyala.

“Jujur kami ini orang bodoh dan maunya kami ini terang saja,” katanya.

Fonsianus mengungkapkan bahwa Lili dan Laurensius lakukan sosialisasi untuk instalasi jaringan listrik ke rumah warga, dan kesepakatan harga untuk daya 900 VA sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

Menurutnya, uang yang terkumpul saat itu Rp.40.500.000,-(empat puluh juta lima ratus ribuh rupiah), bersumber dari RT 04 dan RT 05, Dusun Mbujo, Desa Liang Deruk.

“Saya belum bisa melihat daftar nama yang masuk di bendahara karena saya lagi di luar rumah,” tuturnya via telepon.

Perjanjian dengan Warga

Fonsianus mengatakan bahwa sempat ada perjanjian apabila tidak merealisasikan perluasan jaringan listrik, maka akan mengembalikan uang warga.

“Kami sudah setor uang, tetapi sampai hari ini belum ada nampak perluasan jaringan di dusun kami. Kembalikan saja uang kami,” katanya.

Pihak vendor, kata Fonsianus, hingga detik ini belum melunasi uang warga.

“Kami sudah ketemu dengan vendor (Lili Jenudin) waktu itu, mereka mampu untuk kembalikan uang warga tetapi tidak langsung lunas,” terangnya.

Ia menambahkan informasi sementara hingga tanggal 15 bulan Juni, Lili baru mengembalikan Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Sementara sisanya belum tahu.

“Yang mereka lakukan ini, PLN Ruteng tidak mengetahuinya,” tutupnya.

Sebagai informasi, media ini sudah mencoba mengkonfirmasi pihak vendor (Lili Jenudin) melalui aplikasi pesan WhatsApp, akan tetapi ia tidak meresponnya. Begitu pun juga dengan perangkat desa.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten