Penulis: N. Firman | Editor:
LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Kursi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manggarai Barat hingga saat ini diduga masih kosong.
Sepeninggal Dominikus Hawan yang sudah pensiun beberapa waktu lalu, kursi Kepala BPBD isi oleh Abdulah Nur sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun saat ini, Abdulah Nur tengah menyandang status tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Manggarai Barat. Sejak saat itu, BPBD Mabar mengalami kekosongan kepemimpinan.
Baca Juga : TNI-Polri Semprot Disinfektan di Kota Labuan Bajo
Media ini sempat mendapat informasi dari sumber terkait, adanya perintah lisan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula dalam group aplikasi pesan WhatsApp.
Sumber itu mengatakan bahwa Bupati telah perintahkan agar SK Plt. Kepala BPBD Mabar menyerahkan kepada Marten Ban yang saat ini menjabat sebagai Asisten II.
“Pak Bupati omong di group itu (WhatsApp, red), dia bilang tolong serahkan SK Plt. itu ke Pak Marten Ban. Tetapi, tidak ada yang respon perintah itu di group,” ujar sumber itu.
Namun, saat mengkonfirmasi, Marten Ban bantah soal itu.
“Belum!belum!,” tegas Marten Ban saat mengkonfirmasi pada Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Marten Ban, dia belum mendapat pemberitahuan secara tertulis terkait pengangkatan ia sebagai Plt. BPBD.
“Yang penting itu yang tertulis, dan itu belum,” ujarnya.
Baca Juga : Imbas dari Curah Hujan Tinggi, Lantai Rumah Warga Dencang Terbelah Dua
Menanggapi hal itu, anggota DPRD asal daerah pemilihan (Dapil) 2 Manggarai Barat, Kristomus Wali sesalkan hal itu. Menurut Kristo, jika hal itu berlarut-larut, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Kasian jadinya, masyarakat jadi korban nanti kalau ini berlarut-larut, apalagi saat ini sedang banyak bencana terjadi, sehingga bagaimana nanti koordinasinya?. Siapa yang nanti akan eksekusi kebijakan?. Sementara masyarakat butuh penanganan cepat,” sesalnya.
Ia mengatakan untuk berjanji akan segera berkoordinasi secara langsung dengan Bupati terkait hal ini.
“Terima kasih informasinya. Nanti saya akan telepon Bupati untuk minta segera selesaikan masalah ini,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.