Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTTT.com – Tunggak uang komite, siswa kelas II Sekolah Dasar Katolik (SDK) Jawang, Yohana Aurel Ririn dikeluarkan dari ruangan ujian, pada Senin (07/06/2021).
Putri pasangan Darius Arim dan Daria Nganut, warga Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur masih tunggak uang komite sebesar Rp. 300.000.
“Anak saya pulang sambil menangis pak, katanya guru melarang untuk ikut ujian karena belum membayar uang sekolah,” kata Daria.
“Bukan tak membayar pak, saat ini kami sedang kesulitan, tak adakah dispensasi bagi kami? Karena anak saya tadi pulang sambil menangis,” lanjutnya.
Ia menyesalkan sikap sekolah yang justru melarang anaknya ikut ujian karena uang sekolah.
“Tugas kami urus uang sekolah itu, tapi jangan korbankan anak-anak kami,” ungkap Daria.
Sementara itu, Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Matim, Basilius Teto geram dengan sikap sekolah.
“Tidak benar, dana komite itu tidak dipaksakan, kenapa sampai siswa dikorbankan seperti itu,” kata kadis P&K Matim.
“Saya akan panggil kepala sekolahnya, tidak boleh seperti itu, anak jangan jadi korban karena uang Komite. Dana Komite itu tidak boleh sampai membuat siswa menjadi korban,” tegas Basilius.
Penulis: Waldus Budiman
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.