close menu

Masuk


Tutup x

Diduga PLN Rayon Ruteng Telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Diduga
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dari Dapil II Satarmese Raya, Krispinus Jehata (Kiri) dan DR. Laurentius Ni, SH., MH (Kanan) (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Diduga ULP PLN Rayon Ruteng telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait persoalan Sambungan Tenaga Listrik (STL) Ilegal di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dapil II Satarmese Raya, Krispinus Jehata menyampaikan hal itu melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini pada Jumat, 13 November 2020.

“Kondisi ini mau menggambarkan bahwa masyarakat setempat sangat berharap kepada pihak PLN soal keinginan yang sangat tinggi dari masyarakat terkait infrastruktur penerangan,” kata Krispinus.

Iklan
STL Ilegal di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat (Foto : Olizh Jagom/FajarNtt.com)

Menurut anggota DPRD Fraksi PKB itu  melanggar UU Perlindungan Konsumen apabila tidak memberikan rasa aman, nyaman, dan tentram untuk masyarakat (konsumen).

“Ada 5 asas Perlindungan Konsumen, asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan; asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil; asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual; asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum,” beber Krispinus.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten