Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Nelson Filipe Diaz Quintas, pada Jumat (29/10/2021). Pasalnya, Kapolres TTU merupakan pihak yang harus bertanggung jawab pengawalan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Cipayung di depan kantor Bupati TTU dengan pendekatan represif.
Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi menyesalkan sikap Kapolres TTU merespon aksi dari Aliansi Cipayung.
“Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka publik, dan itu sah serta diakui oleh undang-undang. Sikap Kapolres TTU yang membubarkan massa aksi dengan tindakan kekerasan tentu bertentangan dengan undang-undang. Hal ini justru mengindikasikan bahwa aparat kepolisian gagal dalam menjalankan tugas sebagai institusi pengayom masyarakat,” tuturnya.
Kepolisian harus bertanggung jawab penuh dengan penganiayaan itu.
“Aparat kepolisian melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi. Ketua Cabang GMNI, Francis Ratrigis dipukul oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Juga, seorang peserta aksi bernama Arisandi Ufi juga hilang tanpa jejak. Massa akhirnya membubarkan diri setelah ditembaki dengan water cannon oleh aparat,” tegasnya.
Untuk itu, Imanuel meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini dan memecat Kapolres TTU.
“Saya meminta Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memecat Kapolres TTU sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Saya juga berharap rekan-rekan yang diamankan saat aksi segera dibebaskan,” tegasnya lagi.
Ia berharap insiden-insiden seperti itu tidak terulang lagi.
“Mestinya aparat kepolisian harus menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Itu dapat ditunjukkan dengan tidak melakukan pendekatan represif dalam menangani aksi, dan lebih mengedepankan cara-cara yang lebih manusiawi,” tutupnya.
Kontributor: Isto
Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.