Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Caleg (Calon Legislatif) dari Partai Perindo di Kabupaten Manggarai Timur diduga telah melanggar UU Pemilu. Polres Manggarai Timur pun telah menetapkan pria inisial DD tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan rilis yang media ini terima dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, telah menerima tersangka dan barang bukti Tahap II Tindak Pidana Pemilu dari Polres Kabupaten Manggarai Timur.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu (1) unit mobil jenis Pajero Sport berwarna putih dan dua (2) lembar baliho bergambar foto tersangka inisial DD.
Polres Manggarai Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 12.30 WITA.
Informasinya, tersangka DD diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT/RW 001/001, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu lalu, 6 Januari 2024 lalu.
Ia menggunakan fasilitas pemerintah atau negara pada saat kampanye yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan namanya.
DD diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Kemudian, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama dua (2) tahun dan denda Rp24.000.000,00. (dua puluh empat juta rupiah). (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.