
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Kepala Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, memenuhi panggilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pada Senin (17/5/2021).
Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait pengerjaan proyek air minum sebagaimana pemberitaan media ini dan beberapa media lokal lainnya di Manggarai Timur.
Dari hasil klarifikasi tersebut, ada beberapa poin:
1. Bahwa mengakui kebenaran dari Pagu AMB TA 2018 dan 2019. Penetapan program dan kegiatan pembangunan AMB TA 2018 dan 2019 sudah ditetapkan dalam musyawarah desa.
2. Bahwa belum melakukan pembenaman pipa di dua titik, yaitu titik pertama di Bak Metuk dan titik kedua di Tenda Rei dan Parang.
3. Bahwa pada tahun anggaran 2018 ada 50 buah meteran yang sesuai perencanaan dan semuanya sudah terpasang. Pada tahun 2019 sebanyak 225 meteran sesuai perencanaan. Ada beberapa meteran yang belum terpasang karena kurangnya bahan pendukung pemasangan meteran.
4. Bahwa benar ada dua titik yang rusak akibat pengrusakan dengan benda tajam, sehingga harus ikat dengan karet ban.
5. Bahwa soal ada pungutan bagi warga yang tidak terlibat dalam pekerjaan secara swadaya itu tidak benar.
6. Bahwa di Desa Golo Ndele sudah membentuk tim selaku penanggungjawab pengelolaan AMD di Desa, hanya sampai saat ini belum menyiapkan dokumen pendukung. Pemerintah akan segera menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tim.
Dari enam poin di atas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Matim, Yosef Durahi memberikan batasan waktu kepada pemerintah desa Golo Ndele selama satu Minggu untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.
“Hari ini bapak kepala desa sudah mempertanggungjawabkan terkait beberapa hal yang diberitakan kemarin. Dan kami memberi batasan waktu selama satu Minggu. Sehingga Selasa depan kami akan turun ke lokasi untuk mengecek terkait pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan AMB,” katanya.
Kadis PMD juga memerintahkan untuk pipa yang belum dibenam untuk segera dibenamkan dan beberapa meteran air yang belum difungsikan untuk segera dikerjakan agar dapat dimanfatkan oleh masyarakat.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.