
Penulis: Iren Darson | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Masyarakat Desa Goreng Meni Utara melaporkan kepala desa (Kades) incumbent Robertus Suman ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Pasalnya, sang Kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dari tahun 2017 hingga tahun 2022.
Kejaksaan melalui Kasie Intel Ariz Rizky Ramadhon menerima laporan tersebut pada pukul 13.30 WITA. Sementara perwakilan masyarakat yang melapor antara lain, Damianus Mun, Gaspar Dajas, Nikolaus Nikus, dan Tarsisius Hibur.
Kepada wartawan, perwakilan masyarakat kompak mengatakan kalau laporan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan itu. Menurut mereka selama Robertus Suman menjabat dari tahun 2017 sampai 2022 tidak ada transparansi terkait dana desa.
“Sebagian besar bantuan yang bersumber dari dana desa diberikan kepada aparat desa dan keluarga Kades sendiri,” kata Nikolaus Nikus, pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Untuk itu kita berharap Kejari Manggarai dapat memproses laporan ini, karena kita yakin Kejari pasti menindaklanjuti dan memproses persoalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya lagi.
Informasinya, laporan itu merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Goreng Meni Utara, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: 02/pengaduan masyarakat/V/23 perihal laporan dugaan penyelewengan dana desa tertanggal 26 Juni 2023.
Terpisah, wartawan mencoba menghubungi Kades Robertus Suman melalui aplikasi pesan WhatsApp dan panggilan telepon seluler untuk meminta tanggapannya, akan tetapi nomor sang Kades tidak aktif.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kasie Intel Ariz Rizky Ramadhon membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat desa Goreng Meni Utara.
“Benar bahwa kami Kejaksaan telah menerima laporan warga desa Goreng Meni Utara dan akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
“Kami harus tunggu pimpinan untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami tunggu arahan dari beliau, tetapi kami akan upayakan untuk berkoordinasi dengan pihak inspektorat Manggarai timur agar melakuan audit ulang di desa Goreng Meni Utara,” tutup Rizky. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.