close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Hery: Jalan Menuju Mucu Dikerjakan Tahun 2022

bupati
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit Bersama Warga Kampung Mucu, Desa Golo Muntas, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai (Foto: Andik Kunang/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.comBupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit menghadiri acara syukuran atas terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di Mucu, Desa Golo Muntas, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (1/5/2022).

Para tua adat kampung Mucu pun menyambut kedatangan rombongan Bupati dengan ritual “Tuak Curu” dan “Kapu Manuk” dan mendapat apresiasi serta antusias dari masyarakat kampung Mucu.

Hadir pada syukuran itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai, Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Camat dan Staf Kecamatan Satar Mese, Kepala UPTD Puskesmas Ponggeok, Kepala Desa Umung Hermanus Hasu dan beberapa desa lain lingkup Kecamatan Satar Mese.

Tua adat Gendang Mucu, Ignasius Tepat dalam sambutannya mengharapkan pemerintah untuk bersama-sama membangun rumah gendang Mucu serta pembangunan jalan aspal Lungar-Mucu.

Kedai Momica

Menanggapi usulan itu, Bupati Hery mengatakan akan ada banyak hal yang pengerjaannya secara bersama dalam tahun 2022 di Poco Leok.

“Pengerjaan jalan menuju mucu pada tahun ini (2022). Sedangkan pengerjaan jalan Mucu-Mbau Puni serta Mano pada tahun depan,” katanya.

Ia juga mengatakan sedikit demi sedikit akan segera memperbaiki jalan yang sudah rusak. Selain itu, berharap aspirasi-aspirasi masyarakat agar menyampaikannya kepada pemerintah.

Kemudian masalah “Stunting”, kata Bupati Hery, salah satu masalah yang harus mulai pencegahannya sejak dini.

“Ini supaya anak-anak kita sehat dengan memperhatikan pola makan yang sehat, menjadi anak-anak yang cerdas dan hebat pada masa depan. Mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja,” tutupnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten