
Pengecekan Barang Bukti Tersangka FS dan Tersangka Lainnya di Kejaksaan Jakarta Selatan (Foto: Humas Kejaksaan RI)
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi
Dr. Ketut menambahkan bahwa melakukan pengecekan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang rencananya pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nanti kegunaannya sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.
1 2