Penulis: Tim | Editor:
Manggarai, FajarNTT.com – Pimpinan umum LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marselus Nagus Ahang, SH menuding pihak KPU tidak transparan terkait data pemilih kepala daerah tahun 2020 di Manggarai.
Kepada Media ini, Sabtu, (26/09) Ahang menjelaskan KPU Manggarai seharusnya transparan soal wajib pilih. Perlu di pilahkan mana pemilih yang sudah meninggal, mana pemilih yang sudah pindah domisili
“Ada indikasi ke arah itu, buktinya KPU Manggarai tidak ada transparansi soal coklit PPDP,” tutur Ahang.
Ahang menambahkan, KPU Manggarai jangan hanya secara umum saja bahwa sekian yang pindah ke tempat lain, sekian yang meninggal, dan sekian wajib pilih baru.
Ahang yang berprofesi sebagai pengacara itu berharap KPU Manggarai segera menggelar soal hasil coklit ke media massa untuk tidak terjadi sebuah kecurigaan netralitas sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada
Menanggapi tudingan itu, Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Pentor kepada media ini menjelaskan, aplikasi data KPU selalu menyediakan data berupa kode-kode angka tertentu untuk setiap kategori.
“Aplikasi data kita selalu menyediakan data untuk kategori itu berupa kode-kode angka tertentu untuk tiap kategori tersebut,” jelas Rikar. “Jadi, kalau ada yg mau tau bisa saja, tetapi tetap sesuai tahapannya,” jelasnya lagi.
Menurut Rikar, Data itu dibuka ke publik setiap tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami filter semua data yang ada, yang meninggal kita TMSKan, yang merantau kita koordinasikan dengan Keluarganya apa ada kemungkinan pulang saat pemilihan nanti atau tidak, sepanjang dokumen kependudukannya ada,” Beber Rikar.
Untuk itu, terkait data pemilih yang sudah ditetapkan menjadi DPS, saat ini kita minta masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan tentunya dengan menyampaikan data yang autentik terkait data pemilih dimaksud.
“Data DPS sudah kami sebarkan ke masyarakat, tinggal masyarakat memberikan masukan dan tanggapan,” tutup Rikar.
Laporan : ATJ
Editor : Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.