
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Dari penggeledahan, Jaksa berhasil mengumpulkan 17 (tujuh belas) dokumen yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pada saatnya nanti, melakukan penyitaan setelah jaksa penyidik meneliti untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Kejari Manggarai melalui siaran pers kepada media ini (11/10).
Informasinya, penggeledahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, dan berakhir pukul 15.00 WITA. Kejaksaan pun mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Polres Matim dan Kodim 1612 Manggarai.
Menyaksikan penggeledahan itu Kadishub Matim beserta jajaran, Asisten I dan II, Kabag Hukum serta Camat Borong.

Sebelumnya Penyidik telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan terminal Kembur ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-46/O.2/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.