Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Nasib naas menimpa, Yuliana Ide (65), warga Dusun Mbawar, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, pada Senin (24/10/2022) pukul 16.00 WITA.
Ia menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia oleh Anastasia Mulni (27), seorang IRT yang mengalami gangguan jiwa asal Dusun Mbawar, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Peristiwa itu bermula saat pelaku Anastasia Mulni sekitar pukul 10.00 WITA mengejar anak-anak yang sedang bermain di lapangan rumah adat.
Melihat tingkah pelaku, bapak kandung dan suami pelaku mengikat kedua tangan Anastasia, dan meminta korban untuk menjaganya. Sementara ayah korban bersama suami Anastasia berangkat menuju kebun.
Kemudian, pada pukul 16.00 WITA melihat pelaku yang sedang tidur dengan posisi kedua tangan terikat, korban pun meninggalkannya guna melanjutkan pekerjaan menjemur kemiri di halaman rumah.
Tanpa sepengetahuan korban, Anastasia selaku pelaku berhasil membuka ikatan tali pada tangannya dan datang membawa alu (kayu) serta langsung memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung, tengkuk, dan pelipis bagian kanan.
Usai melihat korban tergeletak, pelaku langsung berteriak dengan nada yang tidak jelas sehingga saudara kandung pelaku kaget dan terbangun dari tidur serta langsung berlari dari rumahnya yang letaknya tidak jauh dari TKP, dan langsung mengangkat korban yang sudah tidak bernyawa lagi serta memohon warga sekitar untuk mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WITA, salah seorang warga Dusun Mbawar pergi menyusul suami korban dan memberitahukan bahwa Anastasia yang berstatus anak kandung korban telah memukul ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
Gangguan Jiwa
Berdasarkan keterangan suami Anastasia yang bekerja sebagai petani mengatakan bahwa pelaku telah mengalami masalah kesehatan jiwa sejak kembali dari Kalimantan pada bulan September 2021.
“Sejak bulan September 2021 hingga terjadinya peristiwa ini, Anastasia mendapat perawatan medis dan pendampingan yang intens dari petugas Puskesmas Reo,” kata Yohanes Ferdinandus.
Ia mengatakan dalam kurun waktu satu pekan terakhir ini tingkat kesadaran pelaku sudah tidak terkontrol. Donatus Saidin selaku saudara kandung Anastasia juga membenarkan hal itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami benjolan pada kepala bagian belakang dan keluar darah pada telinga bagian kanan, serta terdapat luka robek di belakang telinga bagian kanan dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,1 cm, dan dalam 0,1 cm.
Pada pukul 20.00 WITA, pihak keluarga membawa pelaku menuju RSJ Renceng Mose Ruteng menggunakan mobil ambulance Puskesmas Reo dengan pengawalan langsung Kapolsek Reo Ipda I Komang Agus Budiawan serta satu orang anggota Polsek Reo.
Informasinya, korban dan pelaku merupakan anak dan ibu kandung, dan tinggal serumah. Keluarga pun menyemayamkan korban di rumah anak kandungnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.