
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
Kapolres mengaku, pihaknya menemukan beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada panitia untuk membubarkan atau membongkar stan-stan yang dipakai untuk permainan judi tersebut. Ia berharap, semua kegiatan di festival kuliner itu bisa memberi manfaat positif terutama bagi masyarakat setempat.
“Untuk saat ini, kita lakukan pembinaan asalkan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi. Jika kami masih menemukan indikasi perjudian, akan kami tindak sesuai aturan yang ada. Karena saya pikir sudah cukup peringatan hari ini,” tegas dia.
Diberitakan media ini sebelumnya, aktivitas Festival Food berkedok perjudian seperti lempar gelang dan bola gelinding turut mewarnai festival kuliner dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-77. Festival food ini mulai digelar pada Sabtu malam (8/10) di lapangan Motang Rua Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT selama dua pekan ke depan.
Pantauan media ini di lokasi, tampak puluhan bahkan ratusan warga silih berganti mengerumuni lokasi judi yang terletak di bagian timur lapangan Motang Rua. Tampak juga sejumlah warga silih berganti membeli gelang seharga Rp1.000, dengan sekali beli sebesar Rp5.000. gelang tersebut dilemparkan dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Jaksa Geledah Dishub Matim Terkait Korupsi Terminal Kembur
Selain itu, judi Bola Gelinding sistem mainnya menggunakan kartu khusus tersebut. Kartu Bola Gelinding dijual melalui pengelola dengan harga Rp.2.000 (dua ribu rupiah) untuk satu kartu.
Apabila beruntung, warga mendapatkan beragam hadiah yang telah disimpan dalam kotak yang telah dimodifikasi tersebut. Anehnya, meski sejumlah warga berupaya memasukan gelang tersebut ke dalam kotak yang telah dimodifikasi itu, namun upaya mereka sebagian besarnya gagal total. Bahkan warga harus merogoh kocek lebih dalam, karena terus berusaha memasukan gelang tersebut.

“Ada yang melempar ke hadiah jam tangan dan ada yang melempar ke baju dan hadiah sandal. Jika gelang itu masuk, pembeli bisa membawa jam tangan atau barang lainnya,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.