Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KUPANG, FAJARNTT.COM| Akibat hujan deras serta angin mengakibatkan sebuah pohon beringin besar yang berdiameter sekitar 1,5 meter tumbang menghalangi ruas Jalan Timor Raya km 15, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada Senin (21/11) dini hari sekitar Pukul 02.00 WITA.
Akibatnya, arus lalu-lintas pun menjadi macet total hingga mencapai 4 kilometer.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H beserta jajaran serta TNI mengambil langkah cepat untuk mengevakuasi pohon yang tumbang tersebut hingga selesai.
Berkat kerja Keras Kapolres Irwan bersama anggota Polres Kupang serta TNI, akhirnya pohon tersebut bisa dipotong dan dievakuasi, sehingga Pukul 11.00 WITA arus lalu lintas kembali normal.
“Silahkan melanjutkan perjalanan, hati-hati semoga selamat sampai tujuan,” sapa Kapolres kepada para pengguna jalan yang melintas.
Pengguna jalan yang melintas menyampaikan terima kasih kepada TNI-POLRI terutama Bapak Kapolres Kupang serta Jajaran atas upaya evaluasi pohon yang tumbang juga melancarkan melancarkan arus lalu lintas.
“Terimakasih Bapak Kapolres serta anggota, yang telah berusaha dan rela berkorban membereskan pohon yang menghambat arus Lalu lintas, sehingga kami sudah bisa lewat kembali,” ucap Katrin seorang pengguna jalan yang sejak pagi menunggu untuk bisa lewat.
Mantan Kapolres Sumba Barat itu menghimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas agar tetap waspada dan selamat sampai tujuan.
“Hati-hati dalam berkendara ya, jangan lupa pakai mantel sekarang ini musim hujan, juga jangan lupa untuk jaga keselamatan yaitu wajib memakai helm,” tutup Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan mengevakuasi pohon yang tumbang berjalan lancar. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.