close menu

Masuk


Tutup x

PSSI Dapat Dana Sponsor Rp250 Miliar untuk Pembenahan Liga dan Timnas

PSSI
Ketua PSSI Erick Thohir dan Salah Satu Sponsor dalam Acara PSSI Partner Summit di JW Marriot pada Rabu malam, 27 September 2023 (Foto: PSSI)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – PSSI mendapatkan suntikan dana dari sejumlah sponsor untuk meningkatkan kualitas dan operasional Timnas Indonesia.

Erick mengungkapkan hal itu selepas acara seremoni penandatanganan sponsor sejumlah perusahaan dengan PSSI dalam acara PSSI Partner Summit di JW Marriot pada Rabu malam, 27 September 2023.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan federasi telah mendapat dana sponsor mencapai Rp250 miliar di enam bulan pertama kepemimpinannya.

Iklan

Ia pun berharap dana untuk pembinaan sepakbola dari mitra PSSI atau swasta dapat berkesinambungan.

Pasalnya pembinaan pemain muda untuk membentuk timnas Indonesia yang tangguh juga harus berjalan secara berkesinambungan.

“Kita tidak bisa terus menerus mengandalkan dana dari pemerintah. Harus ada kombinasi juga dari swasta. Total dana atau sponsor yang kita buatkan acara seremoni malam ini sekitar Rp250 miliar. Sebenarnya kerja sama dengan sponsor dan PSSI sudah beberapa waktu lalu, tapi baru malam ini kita buatkan acara seremoni. Nanti kita Desember ada audit keuangan, laporan secara transparan,” ujar Erick Thohir.

“Seperti AFF U-19 lalu dananya kita ambil dari sini (swasta/mitra), tak mungkin dari pemerintah terus, harus ada subsidi silang. Komitmen sponsor setahun, makanya kita buatkan acara ini untuk exposure. Semoga dana mitra ini berkesinambungan,” ujarnya lagi.

Menurut Erick, PSSI sedang berupaya membuat program pembenahan liga untuk lebih baik, pembentukan timnas Indonesia yang tangguh. Serta yang tak kalah penting adalah membangun tim muda secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten