Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Kecelakaan yang terjadi di jalan raya masih didominasi usia pelajar, terutama ketika anak-anak menginjak usia remaja, untuk mencegah itu, sejak dini Satuan Lalu Lintas Polres Mabar melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada anak-anak usia dini di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kidy Bajo, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan sosialisasi ini di pimpin oleh Kepala Unit Keamanan dan Keselematan (Kanit Kamsel) Ipda Arum bersama anggota.
Pada kesempatan itu Ipda Arum mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini di lakukan untuk meberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas kepada anak usia dini.
“Ini adalah upaya kita untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, sehingga anak-anak ini ketika memasuki usia remaja mereka sudah paham dalam berlalu lintas, maka dari situ kita bisa meminimalisir kecelakaan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Royke Weridity saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan ini penting untuk anak usia dini, karena sejak dini kita sudah memberikan pemahaman tentang penting tertib berlalu Lintas.
“sosialisasi keselamatan berlalu Lintas ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kabupaten Manggarai Barat,” terang Mantan Kapolsek Komodo itu.
Polisi dengan pangkat Perwira dua balok itu juga mengharapkan melalui sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada generasi muda bangsa akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas.
“Kita sahabat anak, kita cinta anak-anak, untuk itu kita perlu melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi dari sekarang,” tutup Iptu Roy. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.