
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Diskriminasi
Terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Manggarai itu, pihak tersangka Gregorius Jeramu melalui Aliansi Masyarakat Adat Kembur dan Masyarakat Peduli Keadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu merupakan bentuk diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka melakukan aksi protes, unjuk rasa dan mendatangi kantor DPRD setempat.
Aksi protes dan unjuk rasa damai lainnya oleh pihak tersangka Gregorius Jeramu melalui Aliansi Masyarakat Adat Kembur dan Masyarakat Peduli Keadilan tentu saja dibolehkan, namun alangkah eloknya agar keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut juga dijalankan via mekanisme yang disediakan oleh hukum yaitu dengan mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Ruteng guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas Gregorius Jeramu dan/atau Benediktus Aristo Moa oleh pihak Kejari Manggarai.
Tersangka Gregorius Jeramu dan/atau tersangka Benediktus Aristo Moa, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui Pengacaranya memiliki hak hukum yang dijamin konstitusi untuk menggugat (mempraperadilankan) instansi Kejari Manggarai terkait keabsahan penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/2013.
Melalui mekanisme Praperadilan tersebut akan diuji dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Ruteng tentang apakah penetapan tersangka oleh Kejari Manggarai terhadap Gregorius Jeramu dan/atau Benediktus Aristo Moa, benar-benar telah menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, apakah ada tindakan sewenang-wenang atau tidak, dan apakah penetapan tersangka tersebut dilandasi oleh minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Apabila tersangka Gregorius Jeramu dan/atau tersangka Benediktus Aristo Moa dalam Permohonan Praperadilannya bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Manggarai telah mencederai hak asasi manusia, sewenang-wenang, dan tidak dilandasi oleh minimal dua alat bukti yang sah, maka bisa saja Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan menyatakan tidak sah penetapan tersangka oleh Kejari Manggarai dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Terminal Kembur Tahun Anggaran 2012/2013. (*)
