close menu

Masuk


Tutup x

Para Tersangka Kasus Terminal Kembur Disarankan Ajukan Praperadilan

para
Meridian Dewanta, SH (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Oleh: Meridian Dewanta, SH

(Advokat PERADI / Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai beberapa hari yang lalu telah menetapkan dan melakukan penahanan atas dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/2013, yaitu Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur dan Gregorius Jeramu selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

Edwin Saleh

Menurut Kejari Manggarai bahwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, tersangka Benediktus Aristo Moa selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, telah membuat dokumen pertanggungjawaban pengadaan tanah atas tanah yang diklaim tersangka Gregorius Jeramu seluas kurang lebih 7.000 meter persegi, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Alas hak yang dimiliki tersangka Gregorius Jeramu hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, dengan luas kurang lebih 3.200 meter persegi, sehingga menurut Kejari Manggarai alas hak berupa SPT PBB tersebut bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah.

Iklan

Selanjutnya tersangka Benediktus Aristo Moa selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 bersama tersangka Gregorius Jeramu, dengan kesepakatan harga dibayar dua kali, pada tahun 2012 dan tahun 2013, karena anggaran tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp.294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta Rupiah) dibayarkan pada tahun 2013.

Kejari Manggarai menilai bahwa perbuatan tersangka Benediktus Aristo Moa telah memperkaya orang lain, yaitu
tersangka Gregorius Jeramu yang menerima pembayaran setelah dipotong pajak senilai Rp.402.245.455,- (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten