Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Oleh: Henrico Fajar Kristiarji Wibowo
Ada banyak cara mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi pelaku kekerasan. Kita bisa melakukannya lewat media massa, baik cetak maupun elektronik, media online, dan media sosial. Ada satu akun Instagram yang bernama “lakilakibaru”. Akun ini merupakan gerakan laki-laki untuk membangun kesetaran gender. Akun tersebut memiliki pengikut sekitar 6.898 dengan jumlah postingan sekitar 370. Rata-rata dari postingan tersebut berisikan tentang ajakan untuk berbagi peran dalam mengerjakan pekerjaan rumah bersama istri dan anggota keluarga lainnya. Informasi tentang situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia hingga ajakan untuk mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang di desain dengan gambar yang sangat menarik.
Melihat postingan dari akun tersebut, saya teringat seorang teman laki-laki yang pernah bercerita kepada saya. Katanya, setiap hari dia melakukan dan menyelesaikan pekerjaan rumah atau pekerjaan domestik, mulai dari menyapu, mengepel, memasak, mencuci, menyetrika, mengurus anak dan sebagainya. Pekerjaan itu dia lakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan melakukannya dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun. Dia dan istrinya sama-sama berkerja dengan membebagi peran dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tersebeut.
Melakukan pekerjaan domestik adalah suatu kebiasaan yang merupakan praktik dan pola asuh serta pola didik yang diberikan orang tua kepada kita semenjak kita masih anak-anak. Pada saat usia 11 tahun orang tua menyuruh saya untuk mencuci baju sendiri, bersih-bersih rumah, menyuruh belanja ke pasar hingga belajar memasak bersama ibu. Sebagai seorang anak tentu saja ada perasan tidak suka, bahkan timbul penolakan karena merasa diperlakukan berbeda dengan anak-anak lainnya yang bebas bermain tanpa pernah disuruh-suruh orang tua mereka. Seiring berjalannya waktu, akhirnya saya pun bisa menerima dan melakukannya dengan kesadaran.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.