Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Kasus hilangnya uang BLT yang berjumlah Rp.119.900.000.,00 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan 1 unit Leptop merk Accer Desa Bari yang Viral di Media sosial, yang terjadi pada Minggu, (31/10) Malam, kini ditangani Pihak Polres Manggarai Barat, NTT.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Ridwan Amutalib., S.H., saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, (8/11/2022) siang pukul 12.00 WITA.
Kasat Reskrim membenarkan terkait laporan tersebut dan saat ini kasus itu tengah ditangani Pihak Polres Manggarai Barat.
“Ia benar, bendahara Desa Bari tersebut telah membuat laporan resmi di Polres terkait uang BLT-DD yang dicuri maling dan saat ini pihak polres sedang melakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi”, jelas Ridwan.
Lebih lanjut kata dia, kami telah memanggil semua para pihak dan kemarin beberapa orang telah diperiksa terkait keterangan mereka.
“Kita telah panggil dan telah periksa pelapor (Bendahara Desa Bari) dan dua orang saksi” ujar Kasat Reskrim.
Ridwan juga mengatakan, Terkait Pengguna Anggaran dalam hal Kepala Desa Bari akan kita panggil, tapi pihak kami masih lakukan pengembangan terkait kasus pencurian itu. Tapi kalau memang ada indikasi lain terkait kasus pencurian itu, ya kita lihat dari hasil penyelidikan.
“Kami masih lakukan pengembangan, dan Kepala pasti akan kita panggil tergantung dari hasil pengembangan dan penyelidikan itu”, tutupnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kepala Desa (Kades) Bari,Moh. Ali Ismail mengatakan kami siap bertanggungjawab atas kehilangan uang ratusan juta serta 1 unit Leptop merk Accer milik Desa tersebut, dan meminta Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) untuk segera telusuri terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media di Ruang kerjanya di kantor Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pada Kamis, (03/11/2022) Pagi pukul 10.00 WITA.
Untuk diketahui, uang yang berjumlah Rp.119.400.000 (Seratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) akan di salurkan Rp.113.400.000 untuk penerima BLT ditahap ke 4 sebanyak 126 KPM untuk tiga bulan yaitu (Oktober, November dan Desember) dan 6.000.000 akan disalurkan kepada honor Kader posyandu sebanyak 15 orang dan 1 unit Leptop merk Accer milik Desa senilai Rp. 4 jutaan yang hilang dicuri maling di rumah milik mertua Bendahara Desa Bari tersebut, yang berlokasi di jln Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Minggu,(31/10) Malam.
Kades Ali Ismail mengatakan bahwa uang dana Desa yang ada di bendaharanya itu memang benar-benar hilang dicuri saat bendahara saya berada di rumah mertuannya, di Ketentang Labuan Bajo, jelasnya.
Awalnya kata Ali, saya sempat meragukan informasi tersebut namun saya coba memastikan dan menelpon bendaharanya yang masih berada di Labuan Bajo namun nomornya tidak dapat dihubungi. Lalu setelah beberapa hari kemudian saya mendapatkan informasi melalui salah satu pemberitaan di Media online terkait hilangnya uang dana desa tersebut dan yang mengguatkan informasi itu juga saya telah membaca pemberitaan media online yang mencantumkan bukti Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor : STBL/282/X/2022/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Benar bendahara saya sudah melaporkan kejadian itu di pihak Polres Mabar” kata Ali (Kades Bari).
Lebih lanjut Kata dia, terkait uang yang hilang tersebut sebagai Kepala Desa Bari, siap bertanggungjawab dan juga saya hanya bisa menunggu dan berharap bagaimana kerja baik dari pihak Polres Mabar untuk menelusuri terkait kejadian ini, tutur Ali.
Kades Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kecamatan untuk menyampaikan kelarifikasi secara tertulis terkait persoalan tersebut.
“Saya telah menerima surat dari pihak kecamatan Macang Pacar dalam hal ini Camat Macang Pacar, Dorotheus Ugan, untuk memberikan klarifikasi secara tertulis atas kejadian tersebut. Surat klarifikasi itu nantinya saya akan tindak lanjuti dalam waktu dekat ini tapi saya juga butuh copyright bukti STBL dari Polres Mabar sebagai lampirannya,” ungkap Ali.
Atas insiden itu, Kepala Desa Bari menyatakan siap bertanggung jawab atas kelalaian bendaharanya dari persoalan yang terjadi saat ini.
Ia juga berharap, kepada 101 KPM penerima BLT-DD agar bersabar dan menahan diri menanti proses penelusuran oleh Polres Mabar atas hilangnya uang tersebut serta berharap agar Dana Desa kembali secara utuh di Pemdes Bari sehingga secepatnya juga akan dibagikan ke masyarakat, tutup Kades Ali.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Melkior Nurdin Membenarkan hal itu.
“Benar, kami mendapat informasi dari Masyarakat Bari bahwa uang BLT belum dibagikan. Akhirnya kami memanggil Bendahara tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kenapa Dana BLT tersebut belum disalurkan kepada Masyarakat penerima”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Melkior menjelaskan, setelah dipanggil Bendahara tersebut menyampaikan bahwa rumahnya dibobol maling dan uang tersebut ludes dicuri.
Akan tetapi kata Kadis DPMD itu, kami belum yakin 100 % terkait informasi yang dia sampaikan bahwa uang tersebut dicuri, karena kami belum mendapatkan bukti fisik terkait laporannya ke Polisi.
“Kami belum yakin terkait uang itu dicuri maling, karena dari kemarin kami suruh dia, melalui Kabid untuk buatkan Surat pernyataan bahwa uang itu benar-benar hilang dan telah di laporkan ke Polisi, dan sampai saat ini belum dihantarkan ke Kantor surat pernyataan, ” jelas Kadis DPMD Mabar itu.
Ia juga geram terhadap bendara Desa itu dan mempertanyakan kenapa uang tersebut mengendap sampai beberapa hari ditangan dia, sementara pencairan uang tersebut pada hari Selasa 25 Oktober 2022, dan itukan uang negara yang akan menjadi hak masyarakat melalui BLT, bukan uang pribadi.
“Saya mempertanyakan, kenapa uang tersebut mereka simpan sampai beberapa hari. itu bukan uang pribadi, itu uang milik masyarakat, jadi harus tau diri dan harus ada rasa takut serta punya rasa tanggungjawab,” tutup Melkior kepada media ini Selasa Malam. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.