Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Akhir-akhir ini sering terjadi hujan lebat di sertai petir dan angin kencang di wilayah indonesia salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi situasi tersebut, Sat brimob Polda NTT dibawah pimpinan Komandan Satuan Brimob melaksanakan kegiatan siaga tanggap bencana alam yang secara serempak dilaksanakan baik di Mako Sat Brimob Kupang dan di wilayah Sumba Flores.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel tim SAR Satuan Brimob Polda NTT dalam mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berupa bencana alam yang setiap saat datang dengan tiba-tiba.
Kegiatan siaga tersebut untuk antisipasi terjadinya Bencana alam dengan adanya perubahan cuaca di khawatirkan akan mengakibatkan pergeseran tanah longsor, angin ribut dan mengakibatkan pohon tumbang.
Pada kesempatan itu, Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol. Ferry Raimond Ukoli, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut secara serempak di seluruh jajaran Satuan Brimob di wilayah NTT.
“Siaga SAR personel ini dilaksanakan di seluruh jajaran Satuan Brimob wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur meliputi, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda NTT di wilayah Kupang,
Batalyon B yang berkedudukan di flores dan Batalyon C berada di pulau sumba,” ujar Raimond, melalui whatsap Rabu, (23/11) siang.
Lebih lanjut kata dia, tujuannya agar masyarakat selalu siaga bilamana dibutuhkan oleh masyarakat, kita dapat segera bergerak dengan cepat dan kapanpun.
“Dengan adanya Tim SAR sewaktu-waktu siap di gerakan kelokasi bencana dengan cepat. disamping itu Tim SAR secara rutin melakukan pengecekan perlengkapan dan alat-alat SAR yang dibutuhkan untuk penanganan sigap bencana serta pendukung lainnya untuk mempercepat dalam mobilitas bilamana terjadi bencana alam sewaktu-waktu,” tutup Dansat Polda NTT itu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.