
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BORONG, FAJAR NTT – Sebanyak 47 kepala keluarga (KK) menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa tahap satu di Kantor Desa Haju Ngendong, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), pada Selasa (4/5/2021).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tentang Dana Desa.
Kepala Desa dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah mencairkan dana desa sebanyak 8% dan priorritas untuk BLT dalam satu bulan.
“Dana desa 8% ini untuk BLT satu bulan. selain itu, peruntukan BLT ini kepada keluarga yang tidak terakomodir dalam PKH dan beberapa bantuan lainnya,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT tahun 2021, ada penambahan jumlah KK.
“Untuk Desa Haju Ngendong ada 47 KK yang terima BLT pada tahap pertama di tahun 2021. Dan tahun 2020 kemarin ada 37 KK,” tambahnya.
Menurutnya, ada KK baru dan itu sudah terakomodir. Ia mengharapkan kepada 47 KK yang menerima BLT pada hari ini agar menggunakan uang itu sebaik-baiknya.
Informasinya, masing-masing KK mendapatkan Rp. 300.000 untuk tahap pertama.
Sementara itu, Kapospol Elar, Sukiman, yang juga turut hadir dalam penyaluran BLT tersebut mengatakan bahwa tujuan kehadiran dirinya yang mewakili instansi kepolisian untuk memantau apakah bantuan tersebut tersalurkan dengan baik atau tidak.
“Kehadiran kami dari pihak kepolisian untuk memantau, apakah bantuan tersebut betul-betul tersalurkan kepada orang yang bersangkutan. Jangan sampe ada hal yang kita tidak inginkan terjadi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“COVID-19 sedang melanda negara ini. Oleh karena itu, tetap mengikuti Prokes dan perlu melakukan 5M. Selain itu, kita tetap menjaga diri dari COVID-19 serta mematuhi anjuran pemerintah,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.