close menu

Masuk


Tutup x

Halangi Peliputan, Oknum Dokter di Puskesmas Labuan Bajo Dipolisikan Wartawan

Alfonsius Andi bersama Kuasa Hukum, Plasidus Asis Deornay, SH Mempolisikan Oknum Dokter yang Berdinas di Puskesmas Labuan Bajo (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Labuan Bajo, FajarNTT.com – Wartawan Alfonsius Andi melaporkan salah satu oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Labuan Bajo ke Polres Manggarai Barat karena telah mengahalang-halangi kerja Wartawan.

Alfonsius menjelaskan, dirinya dihalang-halangi saat hendak meliput peristiwa perkelahian melibatkan dua orang petugas kesehatan di Puskesmas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (2/11/2021) siang.

“Jadi saat itu, saya berada di lokasi sekitaran Puskesmas Labuan Bajo, karena ada peliputan berita peresmian kantor baru milik PMI. Saat kegiatan selesai, saya mendengar keributan dan saat saya hampiri ternyata ada perkelahian, saya langsung mengambil handphone mau foto, tapi salah satu dokter yang ada disana dengan kata kasar berteriak dari jauh “hei, kamu jangan ambil video tanpa izin, dan kamu tau tidak tentang Undang-Undang ITE, dilarang mengambil gambar dan Video tanpa Izin” itu kata- kata yang dilontarkan,” ungkap Pimpinan Redaksi sekaligus Wartawan media Transtv45.com itu.

Menurut Alfonsius, selain mengahalang-halangi kerja Wartawan, dokter tersebut itu juga tidak mencerminkan etika yang baik dalam bertutur kata sebagai pelayan publik.

“Perlakuan dokter tersebut, telah menghalang-halangi tugas Wartawan, dan dokter tersebut tidak mencerminkan sikap yang baik dalam bertutur kata yang dirinya merupakan pelayan publik,” katanya kepada awak media.

Dalam setiap bertugas, kata dia, Wartawan selalu dilindungi oleh Undang-undang.

“Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Alfonsius Andi bersama Kuasa Hukum media TransTV45.com, Plasidus Asis Deornay, SH telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.

” Saya pada hari ini telah melakukan Laporan Polisi di Polres Manggarai Barat atas pelanggaran menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, Plasidus Asis Deornay, SH berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kalau si Dokter ini lebih waras dalam menyampaikan, saya kira kasus ini tidak sampai pada proses hukum. Saya tidak tahu apakah si Dokter ini tahu kerja seorang wartawan? Sikap arogansi dan ketidaktahuan itu justru menjebak dirinya pada sebuah tindak pidana baru. Sikap dia melarang wartawan melakukan peliputan dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap wartawan (klien saya) membuat martabat atau kehormatan wartawan dilecehkan atau direndahkan,” tuturnya.

Kerja wartawan, kata dia, dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.

Laporan pidana sudah kita lakukan hari ini di Polres Mabar, pada Rabu (3/11) pagi dengan surat tanda terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/180/XI/2021/NTT/Res Mabar.

“Kita tunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Deornay.

Dari kronologis yang saya terima, lanjutnya, kasus pelarangan liputan terhadap wartawan yang terjadi di halaman Puskesmas Labuan Bajo merupakan kasus perkelahian yang melibatkan oknum internal petugas kesehatan. Dari locus dan peristiwa hukumnya, si dokter sesungguhnya tidak berhak melarang atau meliput kerja wartawan yang kebetulan ada di lokasi tersebut sebab perkelahian tersebut terjadi di halaman Puskesmas.

“Saya menyesalkan tindakan arogansi si Dokter terhadap wartawan yang sedang meliput. Dengan wartawan melaporkan ini ke Polres Mabar selain bertujuan untuk mendapat kepastian hukum, kasus ini dapat memberikan kemanfaatan hukum yang baik. Sehingga dimanapun seseorang berada, apapun profesinya, sikap saling menghargai dan menghormati penting untuk diperhatikan,” jelas Deornay.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mabar, IPTU Yoga Dharma Susanto membenarkan perihal laporan tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Mabar sedang melakukan penyelidikan.

“Laporanya sudah kami terima, selanjutnya kita akan lakukan proses penyelidikan. Sebagai pelapor juga, Alfonsius Andi sudah kami BAP,” jelas Iptu Yoga kepada media ini, pada Rabu (3/11) malam.

Penulis/Editor: Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten