close menu

Masuk


Tutup x

Ngeri!!! Dugaan Korupsi Aliran Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok, Mantan Kepsek Buka Suara

Ngeri
Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok, Mantan Kepsek Buka Suara. (foto : isth)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM| Berlanjut kasus dugaan Korupsi di SMK Mutiata Bangsa Reok, nama Bendahara Yayasan dan Ketua Yayasan menjadi sorotan pada saat pelaksanaan proses persidangan para saksi di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu, (29/11/2022) kemarin.

Sorotan tersebut, bukan hanya datang dari Ketua Majelis Hakim, dan Hakim Anggota, yang memimpin berjalannya sidang tersebut, namun sorotan itu juga termasuk datang dari Mantan Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reok, Bediardus Aquino yang saat ini di tetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, dalam Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019/2020.

Pada sidang agenda pemeriksaan para saksi diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Manggarai di Reo menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Bendahara SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2018 sd 2020, 1 orang operator dan 3 orang guru honorer pada SMK Mutiara Bangsa Reok, sementara itu terdakwa BA mengikuti Persidangan secara online dari Rutan Kelas IIB Kupang.

Pantauan media ini, sidang pemeriksaan para saksi di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan beberapa Hakim Anggota pada Pengadilan Tipikor Kupang serta di dampingi Jaksa Penuntut Umum, Riko Budiman, S.H.,M.H serta Penasihat Hukum dari terdakwa sidang pemeriksaan para saksi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2019/2020, dengan diawali sumpah yang dibacakan oleh salah satu Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang dan diikuti oleh para saksi.

Mantan
Ngeri!!! Dugaan Korupsi Aliran Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok, Mantan Kepsek Buka Suara (foto : isth)
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten