close menu

Masuk


Tutup x

PMKRI Ruteng Apresiasi Langkah Yang Akan Dilakukan Majelis Hakim PN Tipikor Kupang

PMKRI
PMKRI Ruteng Apresiasi Langkah Yang Akan Dilakukan Majelis Hakim PN Tipikor Kupang. (foto : isth)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM| Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H., yang memimpin sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur menyatakan akan melakukan Pemeriksaan Lokasi.

Hal itu disampaikan dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui kuasa hukum mereka pada Jumat, 25 November 2022 di pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami ingatkan juga karena ini masalah tanah juga terpaksa kita PS (pemeriksaan setempat, red) juga, meskipun ini tipikor, tapi ini masalah tanah,” kata Ketua Majelis hakim setelah kuasa hukum Terdakwa Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu membacakan Eksepsinya.

Edwin Saleh

Untuk diketahui, pemeriksaan setempat merupakan tindakan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Hal ini dikarenakan, pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek perkara.

Terkait hal itu, PMKRI Ruteng mengapresiasi langkah yang diambil oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Kupang. Selain itu PMKRI Ruteng menyatakan akan siap mengkawal kasus dugaan korupsi lahan terminal kembur sampe tuntas.

Iklan

“Kalau berkaitan dengan majelis hakim akan melakukan pemeriksaan lokasi, tentunya PMKRI Ruteng mengapresiasi langkah yang diambil dan siap mengkawal kasus ini sampe tuntas” ujar nardi, ketua presidium PMKRI Ruteng di Marga PMKRI Ruteng, (27/11/2022).

Lebih lanjut nardi menyampaikan bahwa pemeriksaan lokasi penting dilaksanakan agar konstruksi hukumnya tidak kabur sehingga para penegak hukum, dalam hal ini majelis hakim mengetahui yang sebenar-benarnya fakta di lapangan.

“Pemeriksaan lokasi ini penting dilaksanakan agar konstruksi hukumnya tidak kabur sehingga majelis hakim mengetahui yang sebenar-benarnya fakta di lapangan” ujar Nardi.

Lebih dari itu, PMKRI Ruteng menilai bahwa langkah yang diambil oleh majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan lokasi adalah bentuk keraguan majelis hakim terhadap kinerja jaksa.

“Kami menilai bahwa langkah yang diambil itu bisa saja sebagai bentuk keraguan majelis hakim terhadap kinerja jaksa di Manggarai” tambah Nardi.

PMKRI Ruteng berharap jaksa lebih hati-hati dalam mengambil keputusan dan lebih profesional. Jangan sampai ada yang menjadi korban “kriminalisasi” oleh karena ketidakcermatan pihak jaksa dalam menginvestigasi suatu persoalan.

Diberitakan media ini sebelumya bahwa, Masyarakat Adat Kembur Manggarai Timur (Matim) bersama PMKRI Ruteng melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT. Senin (07/11/2022) pagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Masyarakat Adat Kembur telah melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (02/11/2022) kemarin, atas ditetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan terminal Kembur hanya karena tidak memiliki sertifikat oleh Kejari Manggarai.

Aksi kali ini, Aliansi Masyarakat Adat Kembur menuntut agar Kejari Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan Jaksa pada Gregorius Jeramu dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.

Aksi demonstrasi damai Aliansi Masyarakat Adat Kembur bersama PMKRI Ruteng tersebut berkaitan dengan ketidakadilan hukum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai dan dilanjutkan audiensi di ruangan Kejari Manggarai.

Dalam audiensi itu, mereka mempertanyakan alasan keputusan kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka hanya karena tidak memiliki sertifikat tanah.

Karena itu, masa Aksi menuntut kepastian hukum terhadap masyarakat yang ingin menjual tanahnya tapi tidak memiliki sertifikat. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten