Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Kasus penembakan terhadap korban Natarius Gerson Lau (NGL) hingga meningggal dunia yang dilakukan oknum anggota Polres Belu yang terjadi pada Selasa, 27 September 2022 lalu, pelaku telah ditahan dan kasusnya kini ditangani Pihak Polda Nusa Tenggara Timur .
Hal itu disampaikan, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu, (27/11/2022) melalui Whatsapp.
Dominicus menyampaikan, bahwa terkait perkembangan kasus tersebut tinggal sidang dalam waktu dekat, saat ini masih di Alor.
“Tinggal sidang dalam waktu dekat, ini masih di Alor,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, berkaitan dengan terduga pelaku sudah ditahan di tempat khusus maksimal 30 hari kerja.
“Kita patsus maksimal 30 hari kerja, maksud patsus itu ditahan,” jelas Kabid Propam Polda NTT itu.
Mengakhiri pesan whatsappnya, Kabid Propam itu mengatakan, saat ini terduga pelaku tersebut telah di tahan di Ruangan Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dit Tahti) Polda NTT.
“Terduga pelaku telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda NTT,” tutup Kombes Pol Dominicus.
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum saat dikonfirmasi media ini membenarkan terkait penahanan terhadap pelaku.
” Iya, sudah ditahan. ditahan di Polda, inikan sedang proses hukum, ya tindak sesuai aturan hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya Orang Nomor satu Polda NTT itu mengatakan, bahwa pelaku sedang dalam proses. Semua ada aturan main, harus ada bukti-bukti, pemeriksaan saksi dan sebagainya.
“Pelaku sedang dalam proses, semua ada aturan, harus ada bukti-bukti, pemeriksaan saksi dan sebagainya,” jelas Jhoni Asadoma, pada sabtu siang melalui via whatsapp.
Kapolda NTT itu berharap agar masyarakat kasi waktu, karena dalam penanganan kasus kita tidak sembarangan dan tidak sewenang-sewenang.
“Kita serius, masyarakat harus kasi waktu. kita tidak bisa sembarangan dan sewenang-wenang dalam menerapkan hukum,” tutup Jendral Bindang dua itu.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.