Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Penjaringan anggota BPD Desa Lolang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai menuai polemik bagi masyarakat setempat.
Polemik itu lahir dari keputusan panitia yang secara sepihak menetapkan anggaran sebesar Rp.750.000 bagi setiap orang yang melamar menjadi anggota BPD.
Poin itu termuat dalam pengumuman persyaratan yang panitia keluarkan tertanggal 17 Agustus 2022 dan berhasil diperoleh media ini.
Dalam poin ke sepuluh tertuliskan, total uang pendaftaran bagi pelamar BPD Desa Lolang sebesar Rp.750.000.
Menurut salah satu yang membocorkan informasi tersebut, tidak ada aturan yang mewajibkan pelamar menyetor uang sejumlah itu.
“Kenapa harus pake uang pendaftaran sedangkan desa-desa lainnya tidak pake uang pendaftaran,” katanya kepada media ini, Selasa (23/08/2022) pagi.
Sementara itu, saat media ini mengonfirmasi Marianus Pangar selaku Kepala Desa Lolang mengatakan bila merujuk pada aturan sebenarnya tidak ada pungutan.
“Secara aturan memang tidak ada kae. Nomenklaturnya tidak ada pungutan uang pendaftaran. Permasalahannya ADD Desa Lolang tidak pas untuk membiayai proses penjaringan anggota BPD karna sangat minim,” kata Marianus Pangar.
Selain itu ia pun menyebut soal penetapan persyaratan itu menjadi ranah panitia pemilihan anggota BPD. Kemudian Pangar juga mengungkapkan bahwa secara kelembagaan BPD mendapat SK langsung dari Bupati Manggarai.
Terpisah Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Lolang, Darius Hans Syukur mengaku benar persyaratan tersebut.
“Io benar ite. Aturan khusus tentang uang pendaftaran calon BPD memang tidak ada, tetapi itu kemarin kesepakatan panitia,” katanya via aplikasi pesan WhatsApp.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.