close menu

Masuk


Tutup x

Konflik Jalan ke Golo Mori, Warga Masyarakat : “PT. WIKA Jangan Gusur Lahan Kami”

Konflik
Konfilik Jalan ke Golo Mori, Warga Masyarakat : "PT. WIKA Jangan Gusur Lahan Kami". (foto : isth)

Penulis: | Editor:

Pengadaan tanah atau pelebaran tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, wajib Memberikan ganti kerugian patut diperhatikan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak.

Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, kepada pemilik lahan, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Dengan dalam hal tanah yang merupakan hak milik warga tersebut terkena pelebaran jalan, seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, yang penetapan besar dan bentuknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedai Momica

Jika pemegang hak milik atas tanah belum menerima ganti kerugian maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[1] Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU 2/2012
[2] Pasal 11 ayat (1) UU 2/2012
[3] Pasal 11 ayat (2) UU 2/2012
[4] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012
[5] Pasal 40 UU 2/2012
[6] Penjelasan Pasal 123 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 40 UU 2/2012
[7] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
[8] Pasal 35 UU 2/2012
[9] Penjelasan Pasal 35 UU 2/2012
[10] Pasal 5. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten