
Menemukan Penyebab Utama Kasus Tenggelamnya Kapal KM Tiana, Haruslah Cermat. (foto : isth)
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
Lantas Hukum Menghukum Siapa?
Demi Kepastian dan Keadilan Hukum, sebaiknya kasus ini dihentikan saja (SP3). Kita tidak boleh memaksakan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Ini justru menambah suram praktek penegakan hukum kita. Ditambah lagi si pemilik kapal justru telah merubah fisik kapal tersebut dimana itu menjadi barang bukti saat di persidangan nanti. Semakin suram sebab salah bukti materialnya justru tidak sempurna lagi. Inikah yang kita bawa ke pengadilan?
Mari kita periksa kembali kasus ini secara cermat. Yang tidak boleh di dalam hukum adalah “Menghukum Orang Yang Tidak Bersalah. (*)
*) Penulis Berdomisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat