Penulis: Avelina Ratnasari Ema | Editor: Redaksi
Mortalitas adalah ukuran kematian rata-rata dari penduduk dalam suatu daerah atau wilayah tertentu. Secara sederhana, mortalitas merupakan jumlah kematian akibat penyakit tertentu maupun kematian alami. Mortalitas salah satu komponen penting dalam kependudukan. (wikipedia).
Ada pun juga pengertian, mortalitas atau kematian yaitu takdir seluruh makhluk, manusia ataupun jin, hewan ataupun makhluk-makhluk lain, baik lelaki atau perempuan, tua ataupun muda, baik orang sehat ataupun sakit. Seperti dalam firman Allah berikut ini (yang artinya), “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari meraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran : 185).
Semua yang bernyawa pasti akan mati sesuai ajalnya atas izin, takdir dan ketetapan-Nya. Siapapun yang ditakdirkan mati pasti akan mati meski tanpa sebab, dan siapapun yang dikehendaki tetap hidup pasti akan hidup. Dan sebab apapun yang datang menghampiri tidak akan membahayakan yang bersangkutan sebelum ajalnya tiba, karena Allah telah menetapkan dan menakdirkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Tidak ada satupun umat yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Mengingat kematian akan menimbulkan rasa khawatir di dunia yang fana karena kita akan menuju negeri akhirat yang abadi. Kematian tidak mengenal usia, waktu ataupun penyakit tertentu agar setiap orang mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Manusia tidak pernah lepas dari kondisi lapang dan sempit, sehingga dengan mengingat kematian, maka manusia tidak akan terlena ataupun berputus asa dari takdir. Manusia yang mengingat kematian akan dimuliakan dalam 3 (tiga) hal, yaitu :
- Segera bertaubat,
- Hati qanaah,
- Giat ibadah.
Bagaimana dengan manusia yang mengharapkan kematian segera datang?. “Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena marabahaya yang menimpa, kalaupun harus mengharap (mati), hendaklah berdoa : Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan lebih baik bagiku dan matikan aku jika kematian lebih baik bagiku.” (HR. Al-Bukhari : 567 dan HR. Muslim : 2680).
“Janganlah salah seorang kalian mengharapkan dan berdoa (memohon) kematian sebelum waktunya tiba, sungguh bila salah seorang dari kalian meninggal dunia, amalnya terputus, sungguh umur orang mukmin itu menambahkan kebaikan.” (HR. Muslim : 2686). Hendaknya manusia senantiasa bersabar dengan ketetapan dari Allah dan senantiasa istiqomah dijalan-Nya. Janganlah berputus asa karena sesungguhnya putus asa itu memberikan peluang kepada setan untuk melemahkan hati manusia. (Soffi/drberbagaisumber)
Masalah mortalitas di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu jumlah angka kematian ibu dan bayi di dalam beberapa tahun terakhir cenderung naik. Hal ini terungkap dalam kegiatan diseminasi hasil pengajian Audit Maternal Perintal Surveilans Dan Respon (AMP-SR) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. AMP-SR tersebut merupakan kegiatan penyusunan pengkajian penyebab kematian ibu dan bayi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanaan kepada masyarakat di kabupaten Manggarai, sehingga kasus serupa tersebut tidak terjadi lagi.
Defenisi kematian ibu
Kematian ibu adalah jumlah kematian ibu selama periode waktu tertentu per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu adalah kematian seorang wanita saat hamil atau dalam 42 hari pengakhiran kehamilan, terlepas dari durasi dan tempat kehamilan, dari setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan dari penyebab kecelakaan atau insidental (WHO, 2015).
Penyebab kematian ibu adalah perdarahan post partum, eklampsia, infeksi, aborsi tidak aman, partus macet, dan sebab-sebab lain seperti kehamilan ektopik dan mola hidatidosa. Keadaan ini diperkuat dengan kurang gizi, malaria, dan penyakit-penyakit lain seperti tuberkulosis, penyakit jantung, hepatitis, asma, atau HIV. Pada kehamilan remaja lebih sering terjadi komplikasi seperti anemia dan persalinan preterm. Sementara itu, terdapat berbagai hambatan yang mengurangi akses memperoleh pelayanan kesehatan maternal bagi remaja, kemiskinan, kebodohan, kesenjangan hak asasi pada remaja perempuan, kawin pada usia muda, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Kematian pada bayi baru lahir disebabkan oleh tidak tepatnya asuhan pada kehamilan dan persalinan, khususnya pada saat-saat kritis persalinan. Konsumsi alkohol dan merokok merupakan penyebab kesakitan dan kematian ibu dan bayi baru lahir yang seharusnya dapat dicegah. Ibu perokok berhubungan dengan komplikasi seperti perdarahan, ketuban pecah dini, dan persalinan preterm. Juga dapat berakibat pertumbuhan janin terhambat, berat badan lahir rendah serta kematian janin. Konsumsi alkohol selama kehamilan berhubungan dengan abortus, lahir mati, prematuritas, dan kelainan bawaan fetal alcohol syndrome (Saifudin,2015)
Kematian Bayi
Angka kematian bayi (Infrant Mortality Rate) merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan tingkat kesehatan masyarakat karena dapat menggambarkan kesehatan penduduk secara umum. Angka ini sangat sensitif terhadap perubahan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Angka kematian bayi tersebut dapat didefinisikan sebagai kematian yang terjadi antara saat setelah bayi lahir sampai bayi belum berusia tepat satu tahun (BPS).
Kematian bayi adalah kematian yang terjadi pada minggu pertama kehidupan bayi (WHO, 2015). Oleh karena itu, kematian neonatal dini adalah bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup namun kemudian meninggal dalam 7 hari pertama kehidupannya (yaitu pada minggu pertama setelah kelahirannya).
Penyebab utama penting untuk diketahui karena sebagian besar diantaranya dapat dihindarkan. Cara penanganan untuk mengurangi risiko kematian neonatal dini biasanya ditujukan untuk mencegah atau menangani kasus-kasus ini. Penyebab utama kasus lahir mati dan kematian neonatal dini adalah hampir sama sehingga sebaiknya dipertimbangkan bersama-sama.
Solusi
Peran pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan babi Sejak berakhirnya MDGs pada 2015 dan berlakunya SDGs, upaya penurunan AKI masih menjadi perhatian khusus di dunia. Salah satu perubahan mendasar yang dibawa oleh SDGs adalah prinsip “tidak ada seorang pun yang ditinggalkan”, artinya cakupan target dan pelayanan dalam era SDGs lebih menyeluruh (100%) bila dibandingkan saat era MDGs yang hanya setengahnya (50%). Mengingat banyaknya aspek yang ada dalam SDGs dan informasi yang terlalu sedikit terkait SDGs di Indonesia terutama di kabupaten Manggarai, maka dibuatlah buku “Panduan SDGs untuk Pemerintah Daerah (Kota dan Kabupaten) dan Pemangku Kepentingan Daerah”. Buku panduan ini menyajikan penjelasan mengenai SDGs, peranan pemerintah daerah, pengalaman dan pembelajaran dari pelaksanaan MDGs serta upaya-upaya yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan SDGs untuk kurun 2015–2030.
Pentingnya peran pemerintah daerah bukan hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan juga di seuruh dunia. Dalam bukunya If Major Ruled The World (2013), Benjamin Barber meletakkan harapan kepada para Wali Kota untuk mengatasi masalah-masalah besar dunia (perubahan iklim, pencegahan terorisme, pengurangan kemiskinan, tata niaga perdagangan obat). Menurutnya pemerintah daerah merupakan tenaga dan energi perubahan.
Menurut Barber, ada tiga alasan yang mendasari pemikiran tersebut: (i) kota merupakan hunian bagi lebih dari separuh penduduk dan karenanya merupakan mesin penggerak ekonomi; (ii) kota telah menjadi rumah pencetus dan inkubator berbagai inovasi sosial, ekonomi dan budaya; dan (iii) para pemimpin kota dan pemerintah daerah tidak terbebani dengan isu kedaulatan serta batas-batas bangsa yang menghalangi mereka untuk bekerjasama. (*)
*)Penulis Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.