Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
Oleh: Plasidus Asis Deornay, S.H.
(Penasehat Hukum Kapten & ABK KM Tiana)
Musibah tenggelamnya kapal wisata KM Tiana di perairan pulau kambing Labuan Bajo tanggal 26 Juni 2022 yang lalu, sampai hari ini mengisahkan sebuah tanda tanya besar. Apa benar kapal wisata tersebut tenggelam karena faktor alam (force majeure) atau karena kesalahan manusia (human eror)?
Beberapa indikator ditemukan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat. Sebagai penasehat hukum’ dari Capten dan ABK KM Tiana, tentu saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi saya, agar tidak menimbulkan sebuah polemik/kecurigan, kasus ini mesti mendapatkan kepastian hukumnya. Hanya ada dua langkah yang paling efektif dalam penyelesaian kasus ini. Pertama, hentikan kasusnya SP3 atau Kedua, dilanjutkan ke pengadilan.
Faktor Penyebab Lain dalam Kasus Ini
Ada banyak unsur yang saya temukan pada kasus ini. Baik sebelum peristiwa maupun setelah peristiwa tenggelamnya kapal wisata KM Tiana. Complicated bahkan carut marut. Fakta ini semakin terang bahwa tuduhan kelalaian atau kealpaan yang ditujukan kepada klien saya (Kapten dan para ABK) tidak bisa diterima sebagai sebuah kebenaran.
Sebab untuk mengujinya tidak sebatas hanya satu indikator atau satu subyek hukum saja. Dan itu justru tidak adil secara hukum. Sebab jika tentang kelalaian/kealpaan, yang ikut serta melakukan kelalaian/kealpaan pada kasus ini justru dilakukan juga oleh pihak syahbandar dan juga pemilik kapal.
Sebenarnya merekalah yang juga ikut bertanggungjawab pada musibah ini. “Ikut Serta” Pasal 55 KUHP. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar saya. Apakah pihak yang saya sebutkan itu juga ikut menjadi tersangka? Saya kira, masukan saya ini minimal menjadi attensi rekan-rekan penyidik di Polres Manggarai Barat.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.