Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM| Satu unit Helikopter 105/P-1103 milik Korps Polairud Baharkam Polri dilaporkan hilang kontak di wilayah perairan Kabupaten Belitung Timur, pada Minggu (27/11/22) siang.
Helikopter milik Polri hilang kontak di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah personel diturunkan untuk pencarian.
“Bahwa betul terjadi lost contact atau hilang kontak pada helikopter milik Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).
Ramadhan mengatakan Korpolairud Baharkam Polri hingga Polda Babel turun melakukan pencarian.
“Akan dilakukan upaya pencarian oleh Korpolairud Baharkam Polri, Polda Babel serta instansi terkait,” katanya.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi terkait sebuah helikopter milik Polri yang jatuh di perairan laut Bukulimau, Belitung Timur, Minggu (27/11/2022).
“Betul lost contact,” ujar Ramadhan kepada Kompas.com, Minggu sore.
Ramadhan mengatakan, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri (Korpolairud) dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung bakal melakukan pencarian besok, Senin (28/11/2022).
“Besok akan dilakukan upaya pencarian oleh Korpolairud dan Polda Babel, serta instansi terkait,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa membenarkan informasi tersebut.
Kecelakaan helikopter dengan nomor registrasi P1103 tipe NBO 105 terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Infonya Kapten AKP Arif dengan operator kepolisian (pilot-Red),” kata Mikron saat dikonfirmasi Minggu.
Tower radar Tanjungpandan melaporkan belum ada kontak dengan helikopter tersebut. Penerbangannya diduga dalam misi patroli dan tidak terjadwal dalam laporan penerbangan.
Kepala Biro Operasional Polda Bangka Belitung Kombes Pontjo Soediantoko juga telah menerima informasi perihal jatuhnya helikopter Tipe NBO 105.
“Sementara masih menunggu info dari ATC dan AP II Tanjung Pandan dan seluruh petugas perangkat pendeteksian radar udara,” ujar Pontjo. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.