
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
Klarifikasi Pertanyaan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang kepada Para Saksi
Dalam sidang pemeriksaan para saksi, terkait dugaan kasus dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020, Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota mempertanyakan akses ketidaktransparanan penggunaan dana BOS pada SMK Mutiara Bangsa Reok, tahun 2019-2020 kepada saksi (guru-guru) soal keterlibatan dalam menggunakan dana BOS yang di duga tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti halnya pada kesepakatan di buatnya arisan para guru menggunakan anggaran dana Bos sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) per/orang.
“Untuk itu para guru yang telah menerima uang arisan yang menggunakan dana Bos harus tetap di kembalikan,” Ucap Hakim anggota kepada para Saksi.
Hakim anggota dan jaksa penuntut umum juga menyoroti keterkaitan keterlibatan bendahara yayasan yang rangkap bekerja sebagai bendahara BOS pada tahun 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reok.
Sementara itu, Riko budiman, S.H.,M.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) juga sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini.

”Ada yang janggal terkait kehadiran peran Bendahara Dana BOS, Petronela Isa Genok yang sama sekali tidak tau akses peruntukan penggunaan dana BOS, pada SMK Mutiara Bangsa Reok, termasuk juga semua pembiayaan jenis pembelanjaan untuk kebutuhan Sekolah, padahal saat pencaiaran dana BOS, ibu Petronela juga hadir mendampingi Kepala Sekolah untuk menerima secara tunai pencaiaran uang Bos tersebut. Tetapi Kok bisa Ibu Petronela sendiri mengaku tidak pernah terlibat jauh dalam menggunakan anggaran BOS untuk kebutuhan sekolah setelah pencairan,” bebernya.
Lebih lanjut, JPU mempertanyakan keterlibatannya soal pemberian uang kepada Kepala Yayasan Rimba Nimbrot Ho yang bersumber dari dana BOS.
“Dana BOS cair itu harus sepengetahaun ibu, sebagai bendahara, bahkan pemberian uang ke Ketua Yayasan itu juga ada keterlibatan ibu sebagai saksi yang mendampingi Kepala Sekolah, bagimana mungkin Ibu tidak pernah tau soal akses penggunaan uang dana BOS ini,” ungkapnya.
” Bantahan Mantan Kepala Sekolah Bediardus Aquino, terkait pernyataan Mantan Bendahara BOS SMK Mutiara Bangsa Reok”

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.