close menu

Masuk


Tutup x

Federasi Sepak Bola Meksiko Pecat Pelatih dengan Gaji 238 Miliar

Federasi
Gerardo Martino bersama Asisten Pelatih (Foto: Akun IG @fmf)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

FAJARNTT.COM – Federasi Sepak Bola Meksiko (FMF) memecat pelatih Meksiko Gerardo Martino usai gagal membawa Meksiko ke fase 16 besar Piala Dunia 2022 di Qatar.

Media Meksiko (2/12) mengungkapkan jumlah total yang FMF bayarkan kepada Martino dan staf pelatihnya sangatlah tinggi.

Mantan pelatih Barcelona itu gagal membawa Meksiko ke babak 16 besar kualifikasi Piala Dunia 2022, karena mereka finis ketiga di Grup C di belakang Argentina dan Polandia.

Kontrak Menguntungkan Martino

Wartawan David Medrano mengungkapkan dalam rekamannya, bahwa Martino dan stafnya menerima sebanyak 300 juta peso Meksiko (sekitar 238 miliar rupiah).

“Gerardo Martino masuk dalam daftar pelatih Piala Dunia dengan bayaran tertinggi di Qatar, karena Federasi Sepak Bola Meksiko membayar lebih dari 300 juta peso kepada staf pelatih untuk jangka waktu empat tahun,” jelas Medrano melansir Marca.

Terlepas dari gaji pelatih dan asistennya, kata dia, Federasi mendukungnya dalam segala hal, bahkan dalam permintaan untuk membawa 15 pemain melakukan latih tanding di Qatar sebelum pergelaran Piala Dunia.

“Dan Meksiko adalah salah satu dari sedikit tim memilih untuk tidak tinggal di hotel di Doha (Qatar), dan memilih resort khusus di luar kota,” ujarnya.

Lanjut Medrano, bahkan pelatih meminta FMF untuk mempekerjakan dua spesialis untuk mengatur jam tidur para pemain.

“Mereka (2 spesialis) bekerja dengan para pemain di Girona, dengan tujuan untuk lebih beradaptasi dengan zona waktu,” katanya. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten