close menu

Masuk


Tutup x

Dinas Nakertrans Matim Gelar Sosialisasi Ketenagakerjaan

Sekda Matim Saat Membuka Kegiatan Sosialiasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Aula Hotel Gloria Borong (Foto: Prokopim Matim)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi ini diperuntukan dua Kecamatan yakni Kecamatan Borong dan Kecamatan Rana Mese, bertempat di Aula Hotel Gloria Borong, pada Kamis (10/11/2021) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan.

Para peserta yang terlibat dalam sosialiasi ini yakni, pengusaha, sebagai penyerap tenaga kerja; para tenaga kerja, dan para Kepala Desa dan Lurah sebagai pemerintah yang bertugas melindungi pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat khususnya kepada pemberi kerja dan para pekerja terkait Undang-undang Ketenagakerjaan. Adapun narasumber dari kegiatan ini yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Manggarai Timur.

Edwin Saleh

Sekda dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan penting untuk disosialisasikan. Hal tersebut dapat membantu tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui pemahaman akan hak dan kewajibannya.

“Undang-undang penting disosialisaikan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja,” pungkas Boni.

Iklan

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para pemateri yang sudah bersedia membagi ilmunya kepada peserta. Ditekankan juga pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dilapangan.

“Pihak Dinas saya minta untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU ini. Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah, karena merekalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja. Saya minta kepada para Camat juga supaya kedepannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Aufridus Jajang, mengungkapkan bahwa, sesuai data yang dihimpun Dinas Nakertrans Manggarai timur sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, terdapat 7 kasus perselisihan hubungan industrial. Dan hal ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Dinas untuk ditangani. Dan penanganan tersebut melalui melalui mekanisme perjanjian bersama.

Ditambahkan juga bahwa, banyak kasus yang tidak terekspos dan tidak dilaporkan kepada Dinas Nakertrans Manggarai Timur, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

“Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” demikian Aufridus.

Sumber: Prokopim Manggarai Timur

Editor: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten