LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Setelah membaca isi berita yang dipublikasi oleh beberapa media online, Asis Deornay, SH mengungkapkan bahwa terdapat statement yang berbeda di antara kedua kuasa hukum Paslon Edi-Weng.
“Yang pertama, pada media dki.relasipublik.com berjudul Gugatan Paket MISI atas Endi-Weng di PT TUN Surabaya “Tidak Diterima” Ini Penjelasan Tim Lawyer Endi-Weng. Pada berita ini, Taslim mengatakan gugatan Misi tidak diterima, karena itu tidak bisa dilakukan upaya hukum Kasasi. Menurut fakta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Gugatan Paket Misi Ditolak. Karena itu potensi utk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terbuka jalannya. Kedua, statement Iren Surya pada media Metro7.co.id dengan judul berita Gugatan Paslon Misi di PT TUN “Ditolak”. Pernyataan Iren Surya, ketika dicek faktanya, bahwa benar putusan Paket Misi ditolak, karena itu menurutnya, Paket Misi punya ruang melakukan upaya hukum Kasasi di MA,” jelas Asis Deornay, SH kepada Fajar NTT melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Selasa malam, 20 Oktober 2020.
Dari perbedaan kedua statement inilah, Asis Deornay, SH menyimpulkan bahwa statement Pak Taslim yang adalah Tim Hukum Paslon Edi-Weng berpotensi membohongi publik, karena menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan faktanya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.