close menu

Masuk


Tutup x

Benediktus Janur Sesalkan Pernyataan Kasat Reskrim Mabar Terkait BAP Cagar Alam Wae Wuul

Benediktus Janur
Benediktus Janur (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Pendapat Pakar Hukum Pidana

Lalu, dalam pernyataan di atas, Kasat Reskrim menyatakan “pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim…” Rentang waktu dari Agustus 2020 ke Oktober 2022 itu bukan 2 (dua) bulan, tetapi 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan.

“Ini soal ketelitian dan kecermatan yang mencerminkan profesionalitas dan prinsip Presisi dari Polri. Disamping itu, pernyatan Kasat Reskrim Ridwan tersebut bertentangan kebenaran fakta bahwa klien kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan penggusuran dan tidak ada peristiwa tindak pidana yang terjadi di bulan Oktober 2022,” ujar Benny yang menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam berita tersebut jadi bahan laporan kliennya ke Kompolnas,” ungkapnya.

Ia pun menyetir pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia dan BAP tidak patut menjadi konsumsi publik, karena dapat mengganggu proses penyidikan.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten