
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Pendapat Pakar Hukum Pidana
Lalu, dalam pernyataan di atas, Kasat Reskrim menyatakan “pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim…” Rentang waktu dari Agustus 2020 ke Oktober 2022 itu bukan 2 (dua) bulan, tetapi 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan.
“Ini soal ketelitian dan kecermatan yang mencerminkan profesionalitas dan prinsip Presisi dari Polri. Disamping itu, pernyatan Kasat Reskrim Ridwan tersebut bertentangan kebenaran fakta bahwa klien kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan penggusuran dan tidak ada peristiwa tindak pidana yang terjadi di bulan Oktober 2022,” ujar Benny yang menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam berita tersebut jadi bahan laporan kliennya ke Kompolnas,” ungkapnya.
Ia pun menyetir pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia dan BAP tidak patut menjadi konsumsi publik, karena dapat mengganggu proses penyidikan.