close menu

Masuk


Tutup x

Melki Sobe Lapor Balik Ferdianus Tahu ke Polres Manggarai

Melki
Melikior Sobe Menyerahkan Laporannya ke SPKT Polres Manggarai (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor:

Di hadapan forum guru, saya memberikan klarifikasi bahwa semua itu adalah tuduhan belaka dan saya pun secara jujur bahwa tidak mengenal identitas jelas siswi tersebut sampai hari ini.

Suasana pertemuan para guru begitu awet dan muncul opini-opini pro dan kontra terhadap keputusan tersebut. Namun, yang mejadi kekecewaan bahwa saya tidak ada kesempatan untuk mempertemukan saya dengan siswi tersebut baik dengan guru-guru BK, Wali Kelas Kesiswaan, maupun dengan Kepala Sekolah Sendiri.

Mencuat ke publik pada tanggal 15 Desember 2022, pasca pemberhentian saya sebagai guru dari SMKN 1 Wae Rii melalui media baik media online maupun televisi dengan memojokan saya sebagai pelaku pelcehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut.

Padahal proses hukum sedang berjalan dan saya pun tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum media (televisi) tersebut diberitakan. Saya menilai semuanya ini mereka lakukan sebagai bentuk pencemaran nama baik saya kepada publik.

Kedai Momica

Nama, jabatan, pendidikan dan lembaga pendidikan pun disebutkan dalam pemberitaan televisi tanpa adanya klarifikasi jelas adalah sebuah bentuk diskriminasi karakter terhadap saya.

Saya tidak memiliki masalah pribadi dengan Ferdianus Tahu, tetapi beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota, sementara saya sendiri sebagai saksi kunci dalam perkara pemalsuan dokumen. Hal ini sedang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D. Romas pada pengadilan negeri Ruteng.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten